Ini Persyaratan Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025 dan Ikuti Langkah Mudahnya

5 hours ago 2

loading...

Senin (19/5/2025) prapendaftaran SPMB Jakarta 2025 akan dimulai. Foto/Dok/Isra Triansyah.

JAKARTA - Senin (19/5/2025) tahap prapendaftaran SPMB Jakarta 2025 akan dimulai. Tahap prapendaftaran ini berlaku untuk calon murid yang akan masuk SMP, SMA, dan SMK.

Jadwal prapendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru ( SPMB ) Jakarta 2025 dimulai pada 19 Mei hingga 12 Juni 2025. Berkas yang perlu disiapkan Kartu Keluarga (KK) dan pastikan bahwa kalian juga berdomisili di Jakarta.

Namun tidak semua calon murid baru melakukan proses prapendaftaran ini. Mengutip Instagram @jakdisdiktv, dikutip Sabtu (17/5/2025) berikut ini informasinya.

Baca juga: SPMB Jakarta Resmi Dibuka 19 Mei 2025, Catat Jadwal Penerimaan SD, SMP, SMA, dan SMK

Hanya murid yang saat ini bersekolah di bersekolah di luar DKI Jakarta, atau lulusan maksimal 2 tahun sebelumnya, dan berdomisili di DKI Jakarta yang mengikuti tahapan pra-pendaftaran di SPMB 2025 .

Calon murid memerlukan KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan telah terbit paling singkat 1 tahun, setidaknya sejak 16 Juni 2024.

Baca juga: Cara Daftar SPMB Jakarta 2025, Ini 6 Langkah Mudahnya!

Ketentuan Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025

1. Calon murid baru (CMB) yang bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PMB

2. CMB yang merupakan lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun), yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan pada jenjang yang dituju, berdomisili di Provinsi DKI Jakarta yang di buktikan berdasarkan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PMB;

3. Prapendaftaran ditujukan bagi calon siswa yang bersekolah di Satuan Pendidikan Asing, berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil paling singkat 1 tahun dan dengan melampirkan surat keterangan resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Republik Indonesia

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |