loading...
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menilai materi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terhadapnya merupakan produk daur ulang dari perkara yang sudah inkrah. Dia mengaku sudah membaca materi dakwaan tersebut.
"Saya sudah membaca cermat sangat cermat terhadap surat dakwaan dan hampir semuanya merupakan suatu produk daur ulang. Jadi, semua merupakan produk daur ulang terhadap suatu perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Hasto di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025).
"Begitu banyak partikulasi fakta-fakta hukum, setidaknya minimal ada 20 keterangan yang sengaja dibuat berbeda antara dakwaan dengan keterangan saksi dan putusan pengadilan yang sudah inkrah," sambungnya.
Hasto juga menyoroti proses penyidikan perkara yang menjerat dirinya. Menurutnya, KPK tidak mengindahkan permohonannya untuk memriksa saksi a de charge yang diajukan pihaknya.
"Proses P21 perkara rata-rata 120 hari, tetapi saya sengaja di kebut hanya kurang lebih dua minggu, mengapa? Sebab untuk menggugurkan proses peradilan," ujarnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya