loading...
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/2/2025) petang. KPK menyebut penahanan ini berlangsung selama 20 hari. Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025) petang. KPK menyebut penahanan ini berlangsung selama 20 hari.
"Terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2/2025).
Setyo mengungkapkan pihaknya telah meminta keterangan terhadap lebih dari 53 saksi dan enam orang ahli sebelum memutuskan menahan Hasto.
"Juga telah dilakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa Lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik dan barang-barang lainnya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, saat tiba di Gedung Merah Putih KPK Hasto mengaku siap jika dirinya hari ini ditahan dalam perkara tersebut. Hal itu ia sampaikan sebelum dirinya menjalani pemeriksaan.
"Ya sudah siap lahir batin," kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2/2025).
Hasto menyebutkan, penahanan merupakan salah satu proses hukum yang berkeadilan. Menurutnya, sikapnya yang kooperatif ini akan menjadi pupuk bagi demokrasi guna mewujudkan suatu sistem penegakan hukum tanpa tebang pilih.
"Saya tidak menjabat sebagai pejabat negara, tidak ada kerugian negara terhadap kasus yang mencoba ditimpakan kepada saya," ujarnya.
"Sehingga kalau penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan itu terus-menerus akan digunakan saya meyakini bahwa benih-benih demokrasi pupuk-pupuk demokrasi untuk mengoreksi kekuasaan yang zolim itu akan semakin besar," sebutnya.
(shf)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya