Hasil Riset P3M: Masjid Instansi Pemerintah Belum Ramah Disabilitas

13 hours ago 6

loading...

Halaqah Hasil Riset Masjid Ramah Disabilitas. Foto/Istimewa

JAKARTA - Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) meluncurkan laporan penelitian survei berjudul "Aksesibilitas Fasilitas dan Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas di 47 Masjid Kementerian, Lembaga Negara, dan BUMN se-Jakarta". Temuan mengejutkan menunjukkan, hampir seluruh masjid di lingkungan pemerintah belum memenuhi standar aksesibilitas bagi penyandang disabilitas , meskipun terdapat kerangka hukum yang komprehensif.

Direktur Eksekutif P3M KH Sarmidi Husna yang juga merupakan penulis buku Fiqih Disabilitas dalam sambutan pembukaan acara Halaqah Hasil Riset Masjid Ramah Disabilitas ini mengaskan, kegiatan riset ini merupakan bentuk kepedulian dan concern terhadap percepatan pemenuhan hak beribadah bagi para penyandang disabilitas di negeri kita tercinta. "Ke depan insyaallah, kami akan terus mengawalnya dengan langkah-langkah advokasi dengan melibatkan berbagai stakeholder terkait," ujarnya di Jakarta, dikutip Selasa (20/5/2025).

Masjid Pemerintah Tidak Bisa Diakses Penyandang Disabilitas

Hasil riset P3M terhadap 47 dari 100 masjid di lingkungan Kementerian, Lembaga Negara, dan BUMN se-Jakarta mengungkap kesenjangan yang mengkhawatirkan antara regulasi dan implementasi di lapangan. Di saat Indonesia telah memiliki payung hukum yang kokoh, mulai dari UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Ratifikasi CRPD, hingga Peraturan Menteri PUPR dan PANRB, temuan survei P3M menunjukkan, 26 dari 47 masjid pemerintah tidak memiliki ramp untuk kursi roda, 39 masjid tanpa handrail standar pada ramp yang ada, dan 42 masjid tidak memiliki lift untuk bangunan bertingkat.

Dalam paparan hasil survei yang disampaikan Badrus Samsul Fata, kondisi ini diperparah dengan 36 masjid tanpa tempat parkir khusus dekat pintu masuk, 42 masjid tanpa toilet khusus disabilitas, dan hampir seluruhnya (46 masjid) tidak memiliki toilet dengan pegangan standar yang vital bagi penyandang disabilitas. Bahkan, dalam hal fasilitas ibadah dasar, 36 masjid tidak menyediakan tempat wudu yang dapat diakses penyandang disabilitas, 27 masjid tidak menyediakan kursi lipat, dan 19 masjid secara eksplisit melarang penggunaan alat bantu mobilitas di area salat, kebijakan yang secara langsung menghalangi akses beribadah.

Al-Qur'an Braille dan Penerjemah Isyarat Tidak Tersedia

Temuan survei P3M juga menggambarkan kondisi lebih memprihatinkan dalam aspek aksesibilitas informasi dan komunikasi pada masjid-masjid pemerintah. Dari 47 masjid yang diteliti, nyaris seluruhnya (45 masjid) tidak menyediakan guiding-block berwarna kuning untuk tunanetra, sementara 46 masjid tidak menyediakan Al-Qur'an Braille, fasilitas fundamental yang memungkinkan penyandang tunanetra mengakses kitab suci secara mandiri.

Ketiadaan sistem pendukung komunikasi terlihat dari 46 masjid yang tidak memiliki penerjemah bahasa isyarat untuk ceramah dan khutbah, serta 45 masjid tanpa penerjemah bahasa isyarat hija'iyyah. Kondisi yang secara jelas memutus akses informasi keagamaan bagi penyandang disabilitas rungu dan wicara. Kondisi ini tidak hanya mencerminkan absennya infrastruktur dasar, tetapi juga menunjukkan kesenjangan pemahaman tentang inklusi spiritual.

Petugas Masjid Belum Siap Menyambut Jemaah Disabilitas

Inklusivitas masjid tidak hanya soal infrastruktur fisik, tetapi juga kesiapan sumber daya manusia untuk melayani kebutuhan beragam jamaah. Riset P3M mengungkap, 28 dari 47 masjid di lingkungan pemerintah tidak memiliki petugas yang siap membantu jamaah disabilitas, sementara 32 masjid memiliki petugas tanpa pengetahuan dasar tentang pelayanan inklusif. "Temuan ini mencerminkan urgensi peningkatan kapasitas bagi pengelola masjid, terlebih ketika fakta menunjukkan bahwa 22,97 juta penduduk Indonesia (8,5% total populasi) adalah penyandang disabilitas berdasarkan data BPS 2023," ujar Badrus.

Kiai Sarmidi juga menyoroti mindset para takmir masjid. Selama ini takmir masjid salah menggunakan dalil. Dalil rukhsah (dispensasi beribadah) bagi penyandang disabilitas sering kali digunakan takmir masjid untuk alasan menolak pelayanan terhadap penyandang disabilitas. "Padahal, harusnya dalil takmir masjid adalah dalil konsitusi alias pemenuhan dan penyediaan akses terhadap jamaah siapapun, termasuk para penyandang disabilitas," katanya.

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |