Harga Emas Antam Meredup Meski Konflik Iran-Israel Memanas

5 hours ago 3

loading...

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali turun pada perdagangan Rabu (18/6). FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali turun pada perdagangan Rabu (18/6), meski konflik antara Iran dan Israel di Timur Tengah semakin memanas dan biasanya mendorong kenaikan harga emas sebagai aset safe haven.

Berdasarkan data resmi dari Logam Mulia Antam, harga emas Antam turun Rp7.000 menjadi Rp1.943.000 per gram. Sementara harga buyback, yaitu harga yang diterima pemilik emas jika menjual kembali, juga turun Rp7.000 menjadi Rp1.787.000 per gram.

Penurunan harga emas Antam ini terjadi di tengah eskalasi ketegangan geopolitik yang meningkat setelah serangan Israel terhadap Iran. Presiden Amerika Serikat Donald Trump menggelar rapat darurat dengan tim keamanan nasional terkait situasi tersebut, memicu spekulasi keterlibatan AS dalam konflik ini.

Di pasar internasional, harga emas sebenarnya sempat menguat tipis 0,09% pada perdagangan di pasar spot New York setelah sebelumnya jatuh 1,37%. Namun pagi ini, harga emas dunia kembali tertekan turun 0,21% menurut data Bloomberg pukul 08:47 WIB.

Dikutip dari Bloomberg, kondisi ini cukup paradoks karena biasanya ketidakpastian geopolitik akan meningkatkan permintaan emas sebagai lindung nilai (safe haven). Namun kali ini, harga emas tidak mampu menguat signifikan meski konflik makin panas di Timur Tengah.

Baca Juga: Safe Haven Dilirik Lagi, Emas Antam Melonjak Ikuti Tren Global

Analis dari Citigroup Inc memperkirakan harga emas global akan kembali turun ke bawah level USD3.000 per ons pada kuartal mendatang. Mereka menilai tren kenaikan harga emas yang luar biasa selama ini mulai mereda, dan harga diperkirakan akan berada di kisaran USD2.500 hingga USD2.700 per ons pada paruh kedua 2026.

Penurunan harga emas Antam juga dipengaruhi oleh fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS serta dinamika pasar global. Harga emas Antam biasanya menyesuaikan dengan harga emas dunia dan nilai tukar, sehingga perubahan kecil di pasar internasional dapat berdampak langsung pada harga lokal.

Pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017. Namun, pembeli dapat memperoleh tarif pajak lebih rendah 0,45 persen dengan menyertakan nomor NPWP saat transaksi.

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |