loading...
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyesuaikan aturan soal harga batu bara untuk ekspor. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merombak aturan harga batu bara ekspor , yang semula menggunakan Indonesia Coal Index (ICI) diubah menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan perubahan aturan ini bertujuan untuk menstabilkan harga batu bara.
"Jadi kalau kami menggunakan data sesuai HBA harganya stabil di angka itu saja karena tidak ada pergerakan perbedaan data-data yang berubah," ujar dia, di Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Adapun yang membedakan aturan harga patokan ekspor batu bara menggunakan HBA, terletak kepada proses penentuan harga dilakukan dua kali dalam sebulan. Sementara ketika menggunakan ICI, harga penentunya hanya sekali dalam sebulan yang secara otomatis pengambilan datanya terakhir lebih dekat.
Sebab itu, dia meminta perusahaan tambang batu bara jujur terkait kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan menyampaikan realisasi harga seluruhnya.
"Harga itulah yang nanti akan kami gunakan sebagai acuan untuk kita Tarik (PNBP) untuk penentuan harga berikutnya. Sebetulnya enggak ada yang berubah dari penentuan harga yang dulu," jelas dia.
Sebagai informasi, Kementerian ESDM menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) pada periode Februari 2025. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu bara Acuan untuk Bulan Februari 2025.
Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah memisahkan HBA berdasarkan empat kategori. Apabila dibandingkan dengan HBA pada Januari 2025 lalu, kategori batu bara dengan Kategori I, Kategori II, dan Kategori III pada Februari 2025 mengalami penurunan harga. Sedangkan, hanya kategori batu bara kalori tinggi yang mengalami kenaikan harga.
(nng)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya