Gunakan HBA, ESDM Pastikan Harga Batu Bara Ekspor Lebih Stabil

5 hours ago 3

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:44 WIB

loading...

Gunakan HBA, ESDM Pastikan...

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyesuaikan aturan soal harga batu bara untuk ekspor. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merombak aturan harga batu bara ekspor , yang semula menggunakan Indonesia Coal Index (ICI) diubah menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan perubahan aturan ini bertujuan untuk menstabilkan harga batu bara.

"Jadi kalau kami menggunakan data sesuai HBA harganya stabil di angka itu saja karena tidak ada pergerakan perbedaan data-data yang berubah," ujar dia, di Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Baca Juga

Bahlil Siapkan Aturan Baru, Eksportir Batu Bara Wajib Gunakan HBA

Adapun yang membedakan aturan harga patokan ekspor batu bara menggunakan HBA, terletak kepada proses penentuan harga dilakukan dua kali dalam sebulan. Sementara ketika menggunakan ICI, harga penentunya hanya sekali dalam sebulan yang secara otomatis pengambilan datanya terakhir lebih dekat.

Sebab itu, dia meminta perusahaan tambang batu bara jujur terkait kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan menyampaikan realisasi harga seluruhnya.

"Harga itulah yang nanti akan kami gunakan sebagai acuan untuk kita Tarik (PNBP) untuk penentuan harga berikutnya. Sebetulnya enggak ada yang berubah dari penentuan harga yang dulu," jelas dia.

Baca Juga

Tok! Baleg DPR Sepakati RUU Minerba Disahkan Jadi UU di Rapat Paripurna

Sebagai informasi, Kementerian ESDM menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) pada periode Februari 2025. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu bara Acuan untuk Bulan Februari 2025.

Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah memisahkan HBA berdasarkan empat kategori. Apabila dibandingkan dengan HBA pada Januari 2025 lalu, kategori batu bara dengan Kategori I, Kategori II, dan Kategori III pada Februari 2025 mengalami penurunan harga. Sedangkan, hanya kategori batu bara kalori tinggi yang mengalami kenaikan harga.

(nng)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Revenue Naik Tahun Lalu,...

57 menit yang lalu

Bank Emas Syariah Pertama...

1 jam yang lalu

Ekspansi dan Perluas...

1 jam yang lalu

Bersinergi dengan Kejaksaan,...

2 jam yang lalu

Ceria Group Buktikan...

2 jam yang lalu

Negosiasi Menperin dan...

2 jam yang lalu

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |