Denny Indrayana Cs Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK: Minta Gibran Didiskualifikasi

2 hours ago 1

loading...

Denny Indrayana dan pemohon lainnya mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (10/9/2026). Foto/Jonathan Simanjuntak

JAKARTA - Denny Indrayana dan pemohon lainnya mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden tahun 2024. Sengketa hasil Pemilu ini diajukan setelah hampir dua tahun pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dilantik menjadi pemimpin negara Indonesia.

Permohonan ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (10/9). Mereka di antaranya sebagai pemohon yaitu Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, Bonatua Silalahi dan Tiurma Sihombing.

Baca juga: Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp3,6 Miliar, Denny Indrayana: Ini Upaya Publik Mengawasi

"Ini adalah secara teknis namanya adalah PHPU Pemilihan Presiden 2024. Perselisihan hasil pemilihan umum pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024," kata Denny Indrayana di Gedung MK, Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Denny menjelaskan permohonan ini diajukan lantaran para pemohon menemukan indikasi awal tidak terpenuhinya syarat pendidikan terhadap calon Wakil Presiden tahun 2024 dari pasangan nomor urut 2 yaitu Gibran Rakabuming Raka. Syarat yang tidak terpenuhi itu berupa syarat pendidikan yang sesuai dengan Pasal 169 huruf r Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Denny dan para pemohon menilai Gibran tidak mempunyai ijazah SMA atau sederajat yang merupakan syarat wajib untuk maju dalam Pilpres.

Baca juga: Denny Indrayana Bikin Sayembara tentang Ijazah Gibran, Ade Armando Endus Tujuan Akhirnya 2029

"Biar mudah saya jelaskan begini, kalau tidak memenuhi syarat calon sejak awal. Jangankan mendapatkan suara, jangankan ditetapkan sebagai pemenang, jangankan dilantik sebagai wakil presiden. Sebagai calon saja sudah tidak bisa," sambung dia.

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |