Dapat 52 Pertanyaan dari Penyidik KPK, Hasto: Diperiksa sebagai Saksi Donny Tri

3 hours ago 3

loading...

KPK selesai memeriksa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus suap. Foto/SindoNews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) selesai memeriksa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Pemeriksaan ini merupakan kali pertama usai Hasto ditahan.

Usai diperiksa, Hasto mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Donny Tri Istiqomah.

"Jadi hari ini selama kurang lebih (pemeriksaan) 1,5 jam efektif, saya diminta keterangan sebagai saksi terhadap saudara Donny Istiqomah," kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (26/2/2025).

Baca Juga

 Jaga Megawati!

Hasto menjelaskan, dalam pemeriksaan ini dirinya menerima 52 pertanyaan dari tim penyidik Lembaga Antirasuah. "Semua adalah dari keterangan-keterangan sebelumnya, sehingga tinggal di print, dan kemudian dikoreksi kembali," ujarnya.

Hasto melanjutkan, tidak ada keterangan baru yang ia sampaikan dalam pemeriksaan ini. "Artinya seluruh proses terkait dengan perkara yang sudah inkracht, itu sepertinya diulang kembali," ucapnya.

Baca Juga

Riwayat Pendidikan Hasto Kristiyanto, Ternyata Alumni S3 UI dan Unhan

"Sehingga ya sebagai warga negara yang taat hukum karena saya ada warga negara yang sah, meskipun itu diulang kembali, ya saya ikutin semuanya dengan baik, dengan penuh kedisiplinan," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan penahanan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Guna kepentingan penyidikan Hasto akan ditahan di rutan

"Terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 20 Februari 2025.

Sebelum menahan Hasto, Setyo mengungkapkan pihaknya telah meminta keterangan terhadap lebih dari 53 saksi dan enam orang ahli. "Juga telah dilakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa Lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik dan barang-barang lainnya," ujarnya.

(cip)

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |