Daftar Lengkap 12 Poin Kesepakatan Negosiasi Tarif Resiprokal Antara AS dan Indonesia

6 hours ago 2

loading...

Amerika Serikat (AS) dan Republik Indonesia (RI) menyepakati sebuah kerangka perundingan Perjanjian Perdagangan Resiprokal untuk memperkuat hubungan ekonomi bilateral kedua negara, berikut 12 poin lengkapnya. Foto/Dok Gemini AI

JAKARTA - Pada Selasa (22/7) lalu, Amerika Serikat (AS) dan Republik Indonesia (RI) menyepakati sebuah kerangka perundingan Perjanjian Perdagangan Resiprokal untuk memperkuat hubungan ekonomi bilateral kedua negara. Dalam kesepakatan ini akan memberikan eksportir dari kedua negara akses yang belum pernah terjadi sebelumnya ke pasar masing-masing.

Baca Juga: Amerika Banyak Minta, Menperin Pastikan Tak Ganggu Aturan TKDN

Perjanjian Perdagangan Resiprokal ini akan membangun hubungan ekonomi AS dan Indonesia yang telah lama terjalin, termasuk Perjanjian Kerangka Perdagangan dan Investasi AS-Indonesia, yang ditandatangani pada 16 Juli 1996.

Berikut 12 poin penting yang menjadi kunci dari Perjanjian Perdagangan Resiprokal antara Amerika Serikat dan Indonesia:

1. Indonesia akan menghapus sekitar 99% hambatan tarif untuk seluruh produk industri AS serta produk makanan dan pertanian AS yang diekspor ke Indonesia.

2. Amerika Serikat akan mengurangi tarif resiprokal menjadi 19%, sebagaimana diatur dalam Perintah Eksekutif 14257 tanggal 2 April 2025, pada barang-barang asal Indonesia, dan juga dapat mengidentifikasi komoditas tertentu yang tidak tersedia secara alami atau diproduksi dalam negeri di Amerika Serikat untuk pengurangan lebih lanjut dalam tarif timbal balik.

3. Amerika Serikat dan Indonesia akan merundingkan aturan asal yang memfasilitasi dan memastikan bahwa manfaat perjanjian ini terutama dirasakan oleh Amerika Serikat dan Indonesia.

4. Amerika Serikat dan Indonesia akan bekerja sama untuk mengatasi hambatan non-tarif Indonesia yang mempengaruhi perdagangan dan investasi bilateral di bidang prioritas, termasuk membebaskan perusahaan AS dan barang yang berasal dari konten lokal; menerima kendaraan yang dibangun sesuai dengan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor federal AS; menerima sertifikat FDA dan izin pemasaran sebelumnya untuk perangkat medis dan farmasi.

Menghapus persyaratan pelabelan tertentu; membebaskan ekspor AS dari kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya dari persyaratan tertentu; mengambil langkah untuk menyelesaikan banyak isu kekayaan intelektual yang telah lama ada yang diidentifikasi dalam Laporan Khusus 301 USTR; dan mengatasi kekhawatiran AS tentang prosedur penilaian kesesuaian.

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |