loading...
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah akan mewajibkan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan campuran etanol sebesar 10% atau bioetanol 10% (E10) mulai 2027. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah akan mewajibkan penggunaan bahan bakar minyak ( BBM ) dengan campuran etanol sebesar 10% atau bioetanol 10% (E10) mulai 2027.Kebijakan tersebut, kata Bahlil, merupakan langkah strategis pemerintah untuk mengembangkan sumber energi nabati.
“Di 2027, kita akan mandatori untuk membangun bensin kita dengan E10 sampai dengan E20,” ujar Bahlil dalam Upacara Hari Jadi Pertambangan dan Energi di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (24/10).
Ini juga sekaligus memperkuat kedaulatan energi nasional. Bahlil menjelaskan, penerapan bioetanol diharapkan dapat menekan ketergantungan Indonesia terhadap impor bensin.Berdasarkan data Kementerian ESDM tahun 2024, impor minyak nasional mencapai 330 juta barel, terdiri atas 128 juta barel minyak mentah dan 202 juta barel bahan bakar minyak (BBM).
Baca Juga: Bahlil Ungkap Daftar Negara yang Campur Etanol ke BBM, Brazil Sudah 100%
“Dengan mandatori E10, kita ingin menurunkan angka impor bensin sebagaimana biodiesel telah menekan impor solar,” katanya.
Pemerintah mencatat, penerapan biodiesel sejak 2020 hingga 2025 telah menghemat devisa sebesar USD40,71 miliar. Kebijakan tersebut dinilai berhasil mengurangi impor solar dan memperkuat neraca energi nasional.
Bahlil menambahkan, program bioetanol juga menjadi topik utama dalam kerja sama energi antara Indonesia dan Brazil. Brazil diketahui telah menerapkan mandatori etanol hingga kadar 30%, bahkan mencapai 100% di beberapa negara bagian.
“Karena ini sesuatu yang baru, saya kirim tim ke Brasil untuk bertukar pandangan dengan pakar di sana. Mereka juga akan ke sini untuk saling memberi informasi dan pengalaman,” jelasnya.































