loading...
Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengungkap Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 yang menetapkan kesepakatan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut soal batas wilayah kedua provinsi akhirnya ditemukan. Foto: SINDOnews
JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkap Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 yang menetapkan kesepakatan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara soal batas wilayah kedua provinsi akhirnya ditemukan. Kepmendagri itu baru saja ditemukan di gudang Kemendagri di Kelapa Dua, Depok, Senin (16/6/2025).
Kepmendagri itu menjadi dasar Mendagri Tito Karnavian meralat keputusan 4 pulau Aceh masuk wilayah Sumut. Empat pulau yang telah dikembalikan masuk Aceh yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Baca juga: Kenapa Prabowo Turun Gunung pada Polemik 4 Pulau Aceh? Gerindra: Ada Pihak yang Menunggangi
Bima menjelaskan asal mula 4 pulau itu tak terdata di wilayah Aceh setelah Provinsi Sumut mendaftarkan pulau-pulau itu ke Kemendagri pada 2008. Namun, Aceh langsung melayangkan keberatan atas hasil verifikasi.
"Ada beberapa keberatan dari Aceh, tetapi ada fase-fase di mana ketidakakuratan dalam memberikan koordinat nama yang tidak tepat. Jadi kira-kira sampai tahun 2018 ketika itu kemudian Aceh melakukan verifikasi koordinat," ujar Bima dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (17/6/2025).
Singkat cerita, Kemendagri bersama Tim Nasional Rupa Bumi melakukan verifikasi langsung pada 2022. Langkah itu dilakukan setelah Kemendagri menerima keberatan hingga somasi yang dilayangkan Gubernur Aceh dan kepala daerah saat itu.
"Temuan inilah yang membutuhkan proses verifikasi yang agak panjang, karena ada yang perlu keabsahan, ada yang perlu validasi keaslian dokumen. Kemudian puncaknya setelah proses agak panjang ditemukanlah dokumen asli yaitu bersumber dari kesepakatan antara Gubernur Sumatera Utara dan Gubernur Aceh di tahun 1992 mengenai batas wilayah Sumatera Utara dan Aceh," ungkap Bima.