loading...
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo dalam Kick-off Meeting Penyusunan BTKI 2028. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memulai penyusunan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2028 sebagai langkah menyiapkan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif yang menyesuaikan perkembangan perdagangan serta kebutuhan perekonomian nasional. Penyusunan tersebut juga diarahkan untuk membentuk pos tarif yang lebih merepresentasikan komoditas unggulan Indonesia dan kebutuhan industri dalam negeri.
"Penyusunan BTKI 2028 tidak selesai pada konversi nomenklatur. Proses ini menjadi momentum untuk melakukan harmonisasi struktur tarif nasional, penyesuaian kebijakan larangan dan pembatasan, pemenuhan komitmen dalam perjanjian perdagangan bebas (Free Trade Agreement/FTA), serta penguatan kepentingan nasional melalui pembentukan pos tarif yang lebih representatif," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).
Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 29 Kg Senilai Rp73,3 Miliar di 4 Bandara
Budi menjelaskan Kick-off Meeting Penyusunan BTKI 2028 menjadi tahap awal untuk menindaklanjuti perubahan Harmonized System (HS) yang ditetapkan World Customs Organization (WCO). Indonesia berkewajiban menyesuaikan nomenklatur nasional secara berkala setelah meratifikasi Konvensi Harmonized Commodity Description and Coding System melalui Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1993.
Pada Juni 2026, WCO menyelesaikan Siklus Kaji Ulang ke-7 HS yang menghasilkan HS 2028. Sistem tersebut akan berlaku secara internasional mulai 1 Januari 2028 dan mencakup 299 paket amendemen, terdiri atas 1.229 heading dan 5.852 subheading, termasuk enam heading dan 428 subheading baru dibandingkan HS 2022.
Perubahan HS 2028 dilakukan untuk merespons perkembangan perdagangan global dan berbagai perubahan pada sektor teknologi, kesehatan masyarakat, ekonomi sirkular, serta perlindungan lingkungan. Indonesia selanjutnya berkewajiban mengadopsi HS 2028 ke dalam ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) sebelum menjadi dasar penyusunan regulasi nasional berupa Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif.










































