loading...
Kemendikdasmen membuka program Pertukaran Guru Indonesia Korea 2025. Foto/Istimewa.
JAKARTA - Kemendikdasmen membuka program Pertukaran Guru Indonesia Korea 2025. Pendaftaran pertukaran guru ini dibuka hingga 18 Maret 2025 dengan sejumlah persyaratan.
Indonesian-Korean Teacher Exchange ini bertujuan meningkatkan pemahaman budaya, metode pengajaran, dan pengalaman mengajar para guru Indonesia di lingkungan internasional.
Baca juga: Selly PDIP: Tidak Boleh Ada Dikotomi Antara Profesi Guru
Program pertukaran guru kedua negara ini sudah berlangsung sejak 2013. Laman pendaftaran resminya yaitu di https://gtk.dikdasmen.go.id/ikte/.
Pada tahun 2025 program ini menyasar di 15 Provinsi/Kab/Kota yaitu Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Lampung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi tengah, Sulawesi Barat, Maluku, Papua, dan Papua Barat.
Baca juga: FSGI Kecam Pemecatan Vokalis Band Sukatani sebagai Guru Gara-gara Lagu Bayar Bayar Bayar
Dikutip dari Instagram Ditjen GTK Kemendikdasmen, berikut ini persyaratan mengikuti program Pertukaran Guru Indonesia Korea 2025.
Pertukaran Guru Indonesia Korea 2025
Persyaratan Pertukaran Guru Indonesia Korea 2025
1. Laki-laki/perempuan denan usia 30 hingga 45 tahun
2. Guru ASN atau guru tetap yayasan
3. Berpengalaman mengajar minimal 5 tahun pada jenjang SD/SMK/SMA/SMK non kejuruan
4. Mampu berkomunikasi bahasa Inggris, baik lisan dan tulisan
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya