Aktivis 98 Jogja Apresiasi Pimpinan DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember

3 hours ago 1

loading...

Aktivis Gerakan Reformasi 1998 Yogyakarta Supriyanto alias Antok Rode menyambut positif sikap responsif Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan pimpinan DPR RI lainnya terhadap aksi unjuk rasa AMPB. Foto/istimewa

YOGYAKARTA - Aktivis Gerakan Reformasi 1998 Yogyakarta Supriyanto alias Antok Rode menyambut positif sikap responsif Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan pimpinan DPR RI lainnya terhadap aksi unjuk rasa Aliansi Mayarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI Senayan Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026. Mantan Ketua Umum Serikat Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (SM UII) DPR menargetkan RUU Perampasan Aset selesai pada 15 Desember 2026.

“Aspirasi rakyat yang disampaikan AMPB sudah sejalan dengan keinginan pemerintah dan DPR, artinya tidak ada lagi keraguan kita semua sepakat dan sungguh-sungguh dalam memberantas korupsi yang sudah menyengsarakan rakyat. Baru di era Presiden Prabowo Subianto sekarang ini korupsi besar triliunan Rupiah bisa dibongkar dan diproses hukum. Jadi sebetulnya keinginan pemerintah dan harapan rakyat sudah sama seiring sejalan, sudah nyambung barang ini,” katanya, Jumat (28/8/2026).

Pemrakarsa 98 Resolution Network di Jakarta ini mengajak segenap elemen bangsa ini menggunakan hak berpendapat dengan baik, sikap kritis tidak hanya kepada pihak di luar kalangan aktivis tetapi juga ke dalam lingkaran aktivis karena banyak disinformasi, fitnah dan kebencian mengadu-domba masyarakat dan institusi negara yang berkembang di media sosial. Pihak yang tidak bertanggung jawab selalu membuat gaduh dengan information laundering di media sosial.

Baca juga: DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026

Parahnya lagi informasi palsu direproduksi terus menerus melalui meme, screenshot judul berita dari media yang tidak jelas dan video editan yang sengaja menyesatkan dan mengeksoploitasi emosi publik diviralkan melalui sosial media, kemudian diamplifikasi media mainstream, influencer, dan mendapat legitimasi dari intelektual partisan yang tidak objektif lagi.

Fenomena information laundering perlu disikapi dengan kritis dan harus dilawan karena sangat membahayakan demokrasi dengan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga demokrasi, jurnalisme tradisional, dan kebijakan pemerintah.

Lihat video: RUU Perampasan Aset Dibahas di Paripurna DPR, 226 Anggota Hadir

“Mengapa hal ini penting untuk disikapi karena sangat besar dampak kerusakan bagi bangsa yang heterogen secara sosial, ekonomi, budaya dan politik seperti Indonesia. Mereka yang tidak terlepas dari kepentingan geo politik dan kelompok oligarkhi dalam negeri ini berupaya menghancurkan kepercayaan rakyat pada pemerintah.” ujar Anto.

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |