5 Ayat Al Quran yang Menjelaskan Pembagian Warisan, Cek di Sini!

3 hours ago 2

loading...

Ada beberapa ayat Al Quran yang memjelaskan tentang pembagian harta warisan, salah satunya dalam surat An-Nisa ayat 7. Foto ilustrasi/ist

Ada beberapa ayat Al-Quran yang memjelaskan tentang pembagian harta warisan . Ayat dan surat apa saja? Berikut penjelasannya.

Prof Dr Abdul Halim Abu Syuqqah dalam bukunya berjudul "Tahrirul-Ma'rah fi 'Ashrir-Risalah" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Kebebasan Wanita" (Gema Insani Press, 1998) mengelompokkan ayat-ayat Al-Qur'an yang menjelaskan masalah warisan sebagai berikut:

1. Surat An Nissa ayat 7

Allah SWT berfirman:

لِلرِّجَالِ نَصِيۡبٌ مِّمَّا تَرَكَ الۡوَالِدٰنِ وَالۡاَقۡرَبُوۡنَ ۖ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيۡبٌ مِّمَّا تَرَكَ الۡوَالِدٰنِ وَالۡاَقۡرَبُوۡنَ مِمَّا قَلَّ مِنۡهُ اَوۡ كَثُرَ ‌ؕ نَصِيۡبًا مَّفۡرُوۡضًا

Lirrijaali nasiibum mimmaa tarakal waalidaani wal aqrabuuna wa lin nisaaa'i nasiibum mimmaa tarakal waalidaani wal aqrabuuna mimmaa qalla minhu aw kasur; nasiibam mafruudaa

Artinya: Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan. ( QS an-Nisa' : 7)

2. Surat an-Nisa' ayat 11.

Allah SWT berfirman: "Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan: jika anak perempuan itu seorang saja maka ia memperoleh separah harta ...." (an-Nisa': 11)

Baca juga: Cara Pembagian Warisan, Umat Muslim Wajib Tahu!

3. Surat an-Nisa ayat 11 (terutama ayah dan ibu sebagai ahli waris)

Allah SWT berfirman: "Dan untuk dua orang ibu-bapak bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga: jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan), sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (an-Nisa': 11)

4. Surat An-Nisa ayat 12.

Allah SWT berfirman: "Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiatyang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu." (an-Nisa': 12)

5. Surat An-Nisa ayat 12 (saudara sebagai ahli waris)

Allah SWT berfirman: "... Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun." (QS an-Nisa': 12)

Demikian penjelasan tentang ayat-ayat Al Quran yang membahas soal pembagian harta warisan.

Baca juga: Harta Istri yang Meninggal Dunia, Bagaimana Pembagian Warisnya?

(wid)

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |