loading...
Sebanyak 4.330.417 keluarga penerima manfaat (KPM) baru pada desil 1–4 yang sebelumnya tidak menerima bansos kini telah mendapatkan setelah DTSEN diperbaharui. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) terus memperluas jangkauan serta meningkatkan akurasi bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan. Sejak DTSEN mulai digunakan sebagai basis penyaluran bantuan sosial pada Triwulan II 2025, sebanyak 4.330.417 keluarga penerima manfaat (KPM) baru pada desil 1–4 yang sebelumnya tidak menerima bansos kini telah mendapatkan bantuan.
Bertambahnya penerima bansos tersebut merupakan hasil dari proses pemutakhiran data yang dilakukan secara berkelanjutan melalui kolaborasi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Baca juga: Anaknya Masuk Desil 7, Purbaya Siap Uji Ulang Sampel Data BPS
“Sejak tahun 2025 setiap triwulan penyaluran ada perbaikan-perbaikan data penerima bansos, baik itu PKH, Bantuan Pangan Non Tunai maupun Penerima Bantuan Iuran (PBI),” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam keterangannya, dikutip Rabu (9/9/2026).
Menurut Gus Ipul, proses tersebut merupakan bagian dari konsolidasi data nasional setelah terbit Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025. Melalui kebijakan tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) mendapat tugas sebagai pengelola data tunggal, sementara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah membantu pemutakhiran dengan mengirimkan data sesuai bidang tugas masing-masing.
Data tersebut kemudian diverifikasi, divalidasi, dan disetarakan berdasarkan ukuran yang telah ditetapkan BPS sebelum disajikan dalam bentuk pemeringkatan kesejahteraan relatif, yakni desil 1 hingga desil 10.
Baca juga: Anggota DPR Masuk Data Desil 4, Eva: Saya Tak Pernah Terima PKH
“Kementerian, lembaga dan pemerintah daerah diwajibkan untuk membantu pemutakhiran dengan mengirimkan berbagai data yang didapatkan sesuai bidang tugas masing-masing untuk dilakukan verifikasi, validasi, dan disetarakan sesuai dengan ukuran-ukuran yang telah ditetapkan oleh BPS,” kata Gus Ipul.
Kementerian Sosial, lanjutnya, bersama kementerian/lembaga lain, terus melakukan kolaborasi untuk memasukkan berbagai data yang diperoleh dari lapangan dalam proses pemutakhiran.
Sebelum DTSEN digunakan, penyaluran bansos mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Mulai Triwulan II 2025 atau periode April–Juni 2025, penyaluran bansos mulai menggunakan DTSEN.







































