loading...
Salah satu waktu yang dilarang mendirikan salat adalah waktu setelah salat Subuh sampai matahari naik sekitar satu anak panah (2,5 meter, yaitu sekitar 15 menit dari terbit matahari);. Foto ilustrasi/ist
Ada 3 waktu yang terlarang mendirikan atau melaksanakan salat . Kapan saja? Perintah salat sendiri tercantum dalam Al-Quran Surat an-Nisa ayat 103. Allah berfirman supaya umat Islam mendirikan salat, baik yang fardhu maupun yang sunnah, pada waktu-waktu yang telah ditetapkan.
Maknanya secara mafhum mukhalafah, terdapat waktu-waktu yang dilarang mendirikan salat . Dari Abu Said al-Khudri [diriwayatkan] ia berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Tidak boleh salat setelah subuh sampai matahari naik (sedikit), dan tidak boleh salat setelah Ashar sampai matahari menghilang (tidak tampak/terbenam) (HR al-Bukhari dan Muslim dan lafal hadis ini milik al-Bukhari).
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir al-Juhani [diriwayatkan] ia berkata: Tiga waktu yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kami untuk sholat dan menguburkan orang yang mati di kalangan kami pada waktu-waktu tersebut: Ketika matahari terbit sampai naik (sedikit), ketika matahari berada di kulminasi (titik tertinggi) sampai tergelincir, dan ketika matahari condong untuk terbenam sampai terbenam (HR Muslim).
Berdasarkan dua hadis Nabi SAW di atas, dapat dirangkum menjadi tiga waktu yang dilarang melaksanakan salat, di antaranya:
1. Waktu setelah salat Subuh sampai matahari naik sekitar satu anak panah (2,5 meter, yaitu sekitar 15 menit dari terbit matahari);
2. Waktu matahari tepat di atas kepala sampai waktu salat Dzuhur; dan
3. Waktu setelah salat Ashar sampai terbenamnya matahari.
Baca juga: Tuntunan Salat Rawatib Berdasarkan Petunjuk Hadis Nabi SAW
Bukan Semua Salat
Dalam Fatwa Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang dilansir Laman PP Muhammadiyah dijelaskan bahwa salat yang dilarang pada waktu-waktu di atas bukan semua salat, tetapi salat yang dilarang adalah salat rawatib setelah Subuh dan Ashar serta salat sunnah tanpa sebab.
Salat sunnah tanpa sebab adalah salat sunnah mutlak, yaitu salat yang didirikan tanpa sebab apapun selain mendekatkan diri kepada Allah.
Adapun salat fardhu lima waktu yang tertinggal, demikian pula salat-salat sunnah yang tertinggal, maka salat-salat tersebut boleh dilakukan pada waktu-waktu terlarang seperti di atas.
Setelah salat Ashar didirikan umpamanya, apabila ada orang yang belum salat Zuhur karena lupa atau tertidur maka ia harus segera salat Zuhur ketika mengingatnya, meskipun saat itu adalah waktu terlarang. Hal tersebut berdasarkan Hadis Nabi SAW:
Dari Anas bin Malik [diriwayatkan] ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa lupa sholat atau tertidur darinya, maka kaffaratnya (tebusannya) ialah hendaknya ia mendirikan salat tersebut apabila ia mengingatnya (HR al-Bukhari dan Muslim dan lafal hadis ini milik Muslim).
Demikian pula salat-salat sunnah yang ada sebabnya, itu semua boleh dikerjakan pada waktu-waktu terlarang. Contoh salat sunnah yang ada sebabnya adalah salat sunnah wudu, salat sunnah safar, salat sunnah tahiyyatul masjid, salat sunnah setelah tawaf, salat sunnah kusuf (gerhana matahari), salat sunnah istisqa‘ (minta hujan), termasuk salat jenazah yang hukumnya fardhu kifayah.
Apabila ada orang masuk masjid setelah waktu salat Ashar, misalnya, maka ia boleh salat sunnah tahiyyatul masjid. Apabila ada orang mau safar atau bepergian saat matahari tepat di atas kepala, ia boleh salat sunnah safar pada waktu terlarang tersebut karena ada sebabnya. Wallahu a'lam
Baca juga: Bacaan Salat 5 Waktu, Lengkap dari Niat sampai Salam
(wid)