Tujuannya Baik, Tapi Penempatan Dana Rp200 Triliun di Perbankan Melenceng dari Amanah

3 hours ago 3

loading...

Setiap rupiah dari anggaran negara harus lewat pembahasan dengan DPR (Legislative Deliberation). Hal itu merespons kebijakan penempatan dana Rp200 triliun pada Bank Himbara. Foto/Dok

JAKARTA - Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini menerangkan, jadi setiap rupiah dari anggaran negara harus lewat pembahasan dengan DPR (Legislative Deliberation). Hal itu merespons kebijakan terbaru Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Adhi Sadewa yang menarik Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia (BI) untuk ditempatkan pada Bank Himbara .

Dijelaskan olehnya penempatan dana Rp200 triliun seharusnya berdasarkan asumsi yang disepakati komisi-komisi bahas alokasi K/L secara detail dan Badan Anggaran merumuskan secara hasil akhir pembahasan tersebut untuk kemudian disetujui disetujui DPR dalam sidang paripurna. Baru setelah melewati proses legislasi seperti ini anggaran negara tersebut bisa dialokasikan untuk dilaksanakan di sektor-sektor oleh kementrian lembaga dan di daerah oleh pemda

"Inilah proses yang sah dari program pemerintah yang melibatkan alokasi anggaran negara. Tidak bisa lewat keputusan menteri atau SK gubernur," beber Didik J Rachbini dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Baca Juga: Ekonom: Dana Rp200 Triliun ke Bank Negara Bukan Solusi Ajaib bagi Aktivitas Kredit

Sambung Didik menambahkan, pelaksanaan Anggaran & Pengelolaan Kas dijalankan oleh Kementrian Keuangan, baik penerimaan, belanja maupun utang. Semua pengelolaan tersebut harus berdasarkan dan diatur oleh undang-undang dan karenanya pejabat mana pun tidak boleh melanggarnya.

"Pengeluaran dana 200 triliun juga berpotensi melanggar UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara, seperti terlihat pada pasal 22, ayat 4, 8 dan 9," terangnya.

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |