The Doctor Cuci Uang Ratusan Miliar Pakai Rekening Orang Lain

7 hours ago 12

loading...

Bareskrim Polri mengungkap praktik pencucian uang yang dilakukan sindikat bandar narkoba The Doctor alias Charlie alias Andre Fernando dan Hendra Lukmanul Hakim alias Pakcik. Foto: Dok SindoNews

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap praktik pencucian uang yang dilakukan sindikat bandar narkoba 'The Doctor' alias 'Charlie' alias Andre Fernando dan Hendra Lukmanul Hakim alias 'Pakcik'. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, dari hasil analisis perbankan terbaru, penyidik menemukan perputaran dana yang masif melalui penggunaan rekening proksi atau pihak perantara.

Ia menjelaskan rekening pihak ketiga atau rekening papan itu dipakai untuk mengaburkan jejak identitas antara pembeli dan bandar narkoba. “Total keseluruhan arus masuk pada empat rekening penampung utama yang ditelusuri Bareskrim tercatat menyentuh angka Rp124 M dari total 2.134 transaksi,” kata Eko dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (19/4/2026).

Eko mengatakan tim gabungan telah menangkap empat orang pelaku. Keempat pelaku, pertama L wanita asal Bekasi yang dari transaksi rekeningnya sejak 1 Agustus 2024 hingga 31 Maret 2026, tercatat dana masuk tertinggi senilai Rp81 miliar melalui 946 kali transaksi.

Baca juga: The Doctor Penyuplai 2 Jaringan Narkoba di Indonesia

Ia menambahkan terdapat temuan pola structuring (memecah transaksi) yang sangat rapi untuk menghindari deteksi otoritas keuangan, yakni dengan nominal berulang sebesar Rp99 juta sebanyak 445 kali. “Tersangka L direkrut dengan imbalan Rp1 juta untuk membuka dan menyerahkan kartu ATM serta M-Banking miliknya,” ujarnya.

Kemudian DEH wanita asal Tasikmalaya yang rekeningnya dikuasai Andre untuk mengelola operasional rekening masking. Sepanjang 21 Agustus 2025 hingga 28 Februari 2026, rekening ini mencatat arus uang masuk senilai Rp3 miliar dari 654 kali transaksi.

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |