Tahan Kades-Sekdes Kohod, Polri: Agar Tak Melarikan Diri dan Hilangkan Barang Bukti

5 hours ago 1

Senin, 24 Februari 2025 - 22:24 WIB

loading...

Tahan Kades-Sekdes Kohod,...

Empat tersangka kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Kabupaten Tangerang ditahan di Bareskrim Mabes Polri. Foto/SindoNews

JAKARTA - Empat tersangka kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Kabupaten Tangerang ditahan di Bareskrim Mabes Polri. Penahanan keempatnya dilakukan usai menjalani pemeriksaan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, alasan penahanan keempat tersangka termasuk Kades dan Sekdes Kohod adalah agar mereka tidak melarikan diri.

"Objektivitas penyidik, kami meyakini pertama tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri," kata Djuhandani di Mabes Polri, Senin (24/2/2025) malam.

Baca Juga

Kades dan Sekdes Kohod Ditahan Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang

Djuhandani menjelaskan, alasan penahanan juga dilakukan agar keempat tersangka tidak berupaya menghilangkan barang bukti yang kemungkinan masih belum ditemukan penyidik.

"(Agar) tersangka tidak menghilangkan barang bukti, Kemungkinan masih ada barang bukti yang akan kita temukan untuk pengembangan perkara ini," katanya.

Baca Juga

Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Selain itu, Djuhandani mengatakan, penyidik juga khawatir para tersangka dapat mengulangi perbuatan mereka ketika tidak dilakukan penahanan. "Ketiga, kita takutnya mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang dia miliki. Itu alasan kami," katanya.

"Dan kami yakin dengan penahanan ini kami tetap profesional, tetap melihat secara penyidikan, secara tuntas, dan secara profesional," sambungnya.

Sebagai keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah kepolisian melakukan gelar perkara, terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang dengan mencatut identitas milik warga Desa Kohod.

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Reses, Anggota DPRD...

1 jam yang lalu

Prajurit TNI AD dan...

1 jam yang lalu

Duel Anggota TNI AL...

2 jam yang lalu

Guru di Riau Tewas Dibunuh...

3 jam yang lalu

Sadis! Pemuda di Makassar...

3 jam yang lalu

Peringati Hari Matematika...

3 jam yang lalu

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |