SPBU di Jalan Alternatif Sentul Disegel karena Curangi Takaran BBM

3 hours ago 1

loading...

SPBU 34.167.12 di Jalan Alternatif Sentul, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor disegel oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kementerian Perdagangan, dan Polres Bogor. Foto/Putra Ramadhani Astyawan

BOGOR - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ) 34.167.12 di Jalan Alternatif Sentul, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor disegel oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Polres Bogor. Penyegelan itu dilakukan karena SPBU tersebut mengurangi takaran bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax kepada masyarakat.

“Jadi temuan ini berasal dari aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polri dan didalami bersama Kemendag, kemudian pemerintah daerah. Sehingga ditemukan atau diduga ada kecurangan yang dilakukan pengusaha SPBU ini," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso di lokasi, Rabu (19/3/2025).

Dia mengatakan, pihak SPBU memasang alat ilegal di dalam mesin dispenser BBM. Adapun cara kerja alat tersebut diatur menggunakan remote dari jarak jauh.

SPBU di Jalan Alternatif Sentul Disegel karena Curangi Takaran BBM

"Memasang perangkat elektronik yang saya pikir bentuknya baru, jadi tidak begitu kelihatan. Alat elektronik dipasang di kabel, disambungkan di pompa ukur. Dibawa ke ruangan yang agak jauh dari pompa ukur dan menggunakan sistem remote," tuturnya.

Remote tersebut dioperasikan melalui handphone pada sebuah aplikasi. Sehingga, bisa diatur kapan alat bekerja dan kapan alat tidak bekerja.

"Jadi ada aplikasi itu bisa difungsikan kapan takaran ini akan berkurang atau kapan tidak berfungsi. Jadi dengan perangkat elektronik ini maka takaran bensin itu rata-rata berkurang 4% atau setiap 20 liter itu berkurang 750 mililiter," jelasnya.

Sehingga, dari tindakan ilegal tersebut masyarakat dirugikan dalam setahun sekitar Rp3,4 miliar. Dengan begitu, SPBU disegel dan tidak bisa beroperasi.

“Jadi, SPBU ini kita sita tidak bisa operasional lagi dan sekarang nanti akan ditindak lebih lanjut oleh Polri. Selanjutnya kami mengimbau kepada pengusaha SPBU yang berkaitan dengan takaran, ukuran, dan alat timbangan agar tidak melakukan praktik seperti ini lagi karena ini merugikan masyarakat," pungkasnya.

(rca)

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |