Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi dan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Digelar Bersamaan

2 days ago 8

loading...

Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menjadwalkan pelaksanaan sidang perdana dua gugatan perbuatan melawan hukum dengan tergugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). FOTO/DOK.SindoNews

SOLO - Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menjadwalkan pelaksanaan sidang perdana dua gugatan perbuatan melawan hukum dengan tergugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ). Sidang perdana gugatan berkaitan dengan gugatan Wanprestasi dan dugaan ijazah palsu tersebut digelar secara bersamaan.

Gugatan Wanprestasi masing-masing ditujukan kepada Jokowi, Wakil Presiden ke-13 RI Ma'ruf Amin, serta PT Manufaktur Kreasi berkaitan dengan gagalnya produksi mobil Esemka.

Sementara terkait dengan dugaan ijazah palsu, ada empat tergugat, yakni Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.

Surat gugatan Wanprestasi diterima PN Surakarta pada Rabu, 9 April 2025 dengan nomor registrasi 96/PDTG/2025/PN. Sedangkan gugatan dugaan ijazah palsu diterima pada hari Senin 14 April 2025. Perkara no registrasi 99/Pdt.G/2025/PN Skt.

Humas Pengadilan Negeri Surakarta, Bambang Ariyanto mengatakan, pelaksanaan sidang perdana dua gugatan tersebut akan digelar secara bersamaan, yakni pada Kamis 24 April 2025.

"Betul tanggal 24 April 2025. (Digelar bareng?) Iya bareng," ucap Bambang, Selasa (15/4/2025).

Gugatan Wanprestasi diajukan oleh Aufaa Luqmana REA warga Ngoresan, Jebres, Solo, Jawa Tengah. Aufaa merupakan adik dari Almas Tsaqibirru atau sosok yang juga pernah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia pencalonan Presiden dan Wakil Presiden RI di Pemilu pada 2023 silam.

Sementara perkara dugaan ijazah palsu digugat pengacara asal Solo Muhammad Taufiq. Setelah menerima gugatan tersebut, pihak PN Surakarta lantas memverikasi gugatan dan telah menunjuk Majelis Hakim. Adapun Majelis Hakim yang ditunjuk untuk mengadili adalah Putu Gede Hariadi sebabai Ketua Majelis Hakim, Sutikna, dan Wahyuni Prasetyaningsih sebagai hakim anggota.

(abd)

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |