loading...
Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK bagi pelamar PPPK Tahap 2 Kemenag hari ini diumumkan. Foto/SINDOnews.
JAKARTA - Pengumuman hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja ( PPPK ) bagi pelamar tenaga Non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (PPPK Tahap 2) Kemenag hari ini diumumkan.
Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengatakan, ada lebih dari 23.000 peserta yang diumumkan lolos seleksi administrasi.
Baca juga: DPD: Implementasikan PPPK Dapat Mengajar di Sekolah Swasta
Seleksi PPPK Kemenag Tahap 2 ini diikuti ribuan pendaftar. Panitia Seleksi Nasional mencatat ada 46.006 peserta yang mendaftar. “Setelah diverifikasi, 23.339 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi,” tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, melalui siaran pers , Kamis (20/2/2025).
“Peserta yang lulus seleksi administrasi wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi dengan CAT dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan,” sambungnya.
Baca juga: Efisiensi Anggaran Bisa Jadi Petaka, Pegawai Honorer dan PPPK Dipangkas
Dijelaskan Kamaruddin, ada 22.667 peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Mereka dapat mengajukan sanggahan selama masa sanggah, dari 19 – 21 Februari 2025.
“Ketentuan pelamar dalam masa sanggah adalah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah dokumen yang salah, dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun,” papar Kamaruddin Amin.
Baca juga: Tata Cara CPNS dan PPPK 2024 yang Mau Mengundurkan Diri Tanpa Kena Sanksi
Kepala Biro Sumber Daya Manusia pada Setjen Kemenag Wawan Djunaedi menambahkan, kartu tanda peserta ujian bagi yang lulus seleksi administrasi, dapat dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggahan diumumkan.
Apabila pelamar tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi pada waktu dan lokasi yang ditentukan, maka mereka dianggap guru dan/atau dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi PPPK Kemenag Tahap 2.
“Proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri,” sebut Wawan Djunaedi
“Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kemenag bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya.
(nnz)