Sambang Kamtibmas Jaga Jakarta, Polres Priok Datangi SMPN 261 Muara Angke

1 hour ago 1

loading...

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing (ketiga dari kanan) memberikan arahan kepada siswa-siswi SMPN 261 Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Senin (8/12/2025). Foto/Dok. SindoNews

JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar Sambang Kamtibmas Jaga Jakarta ke SMPN 261 Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Senin (8/12/2025). Kunjungan tersebut bertujuan memberikan pembinaan, arahan, dan imbauan kepada para siswa-siswi terkait pencegahan kenakalan remaja dan bahaya penyalahgunaan narkoba juga hindari ajakan aksi demo yang berujung anarkis.

Sambang Kamtibmas Jaga Jakarta diikuti siswa dengan penuh antusiasme dan pihak sekolah dan dihadiri oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kasatlantas, Kasatbinmas, Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa dan Personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Hadir pula Kepala Sekolah SMPN 261 Muara Angke, para guru SMPN 261 dan Siswa-siswi SMPN 261 Muara Angke. Baca juga: Gagalkan Aksi Tawuran di Kemang, Polisi Tangkap 4 Pemuda Bawa Senjata Tajam

Dalam arahannya, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing menyampaikan sejumlah poin penting mengenai bahaya kenakalan remaja. Mulai dari siswa-siswi dilarang merokok, tawuran, menonton pornografi, dan menggunakan narkoba karena semua itu merugikan diri sendiri. “Penggunaan handphone secara tidak bijak, khususnya untuk mengakses konten pornografi, dapat merusak otak dan masa depan," katanya.

Martuasah juga memberi ketegasan bahwa tawuran akan dikenakan sanksi sekolah dan bisa berujung proses hukum. “Narkoba harus dihindari karena dapat menghancurkan hidup kalian," paparnya.

Selain memberikan imbauan, Kapolres juga membuka sesi tanya jawab. Para siswa menanyakan tentang hukuman bagi pelajar yang terlibat tawuran atau tindak kejahatan. Baca juga: Jamin Kamtibmas, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tingkatkan Patroli

Kapolres menjawab tegas siswa yang terlibat tawuran akan dikenakan sanksi sekolah dan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. "Bila seorang pelajar terlibat kejahatan, meskipun di bawah umur, tetap dapat dilakukan proses hukum sesuai ketentuan hukum,” ungkapnya.

Kapolres menegaskan tujuan kunjungan ini adalah wujud kepedulian terhadap generasi muda agar terhindar dari segala bentuk kenakalan, bahaya narkoba, dan juga melawan aksi anarkisme.

(poe)

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |