loading...
Sejumlah pihak mengingatkan potensi bahaya yang muncul dari RUU dan Undang-undang Kejaksaan. Dinilai sangat berbahaya karena memberikan kewenangan yang berlebihan bagi kejaksaan. Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Sejumlah pihak mengingatkan potensi bahaya yang muncul dari RUU Kejaksaan . Dinilai berbahaya karena memberikan kewenangan yang berlebihan bagi kejaksaan .
Kejaksaan berpotensi menjadikan alat untuk mengamankan kebijakan dan kepentingan politik. "Seperti Pasal 8 terkait imunitas kejaksaan yang melanggar prinsip persamaan dihadapan hukum," kata Akademisi Universitas Trunojoyo Madura Fauzin, Kamis (20/2/2025).
Sementara Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar menilai potensi bahaya di balik RUU Kejaksaan salah satunya akan memengaruhi turunnya kualitas HAM dan demokrasi di Indonesia . Kemudian, poin perlindungan saksi dan korban yang tumpang tindih dengan kewenangan LPSK juga perlu diwaspadai.
Ia juga menyoroti poin kewenangan kejaksaan untuk penyadapan juga dikhawatirkan akan digunakan tidak sebagaimana mestinya. "Kewenangan penyadapan rawan disalahgunakan dan melanggar HAM," ujarnya.
Peneliti Senior Democratic Judicial Reform Awan Puryadi menerangkan, UU Kejaksaan telah memberikan kewenangan berlebihan yang berpotensi disalahgunakan. Ia juga merinci bagaimana RUU Kejaksaan semakin memberikan kewenangan yang lebih luas dan hal ini sangat berbahaya. "Permasalahan di antaranya pemulihan aset dan kewenangan intelijen. Harus dilakukan judicial review ke depannya," tegasnya.
(poe)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya