loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan menggeledah rumah La Nyala Mattalitti terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas Jatim ke KONI Jatim. Foto/iNews TV/Yudha Prawira
SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan menggeledah rumah La Nyala Mattalitti di Surabaya terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas Jatim.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menyatakan, penggeledahan dalam kasus tersebut terkait La Nyala yang pernah menduduki jabatan di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim.
"Terkait dengan penyidikan perkara dana hibah, pada saat yang bersangkutan sebagai ketua KONI," kata Fitroh saat dihubungi wartawan, Rabu (16/4/2025).
Berdasarkan penelusuran, La Nyala sempat menjabat Wakil Ketua KONI Jatim Periode 2010-2019. Kendati begitu, ia belum mengungkapkan apa saja yang disita dari giat tersebut.
Diketahui, KPK menggeledah rumah mantan Ketua DPD itu yang berlokasi di Jalan Wisma Permai, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur pada Senin (14/4/2025).
Sehari selanjutnya, KPK bergeser menggeledah kantor KONI Jatim.
Usai menggeledah rumahnya, KPK membuka opsi untuk melakukan pemanggilan terhadap La Nyalla Mattalitti.
"Pemanggilan saksi itu tentunya menjadi kewenangan penyidik. Kalau seandainya penyidik membutuhkan seseorang maupun subjek tertentu untuk diklarifikasi tentu akan dilakukan pemanggilan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/4).
Namun, Tessa belum dapat memastikan kapan La Nyalla akan dipanggil sebagai saksi kasus dana hibah tersebut. Sebab, itu merupakan kewenangan dari tim penyidik komisi antirasuah.
"Saya tidak bisa memastikan apakah saudara LN ini akan dipanggil atau tidak nanti kita tunggu saja. Dipanggil atau tidak itu menjadi kewenangan penyidik ya," ujarnya.
(shf)