Reza Gladys Optimistis Nikita Mirzani Segera Ditahan Kasus Pemerasan Rp4 Miliar

3 hours ago 2

loading...

Reza Gladys optimistis Nikita Mirzani segera ditahan terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan. Foto/ Instagram

JAKARTA - Reza Gladys optimistis Nikita Mirzani segera ditahan terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang menimpanya. Apalagi, saat ini Nikita sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Reza Gladys pun mengaku saat ini dirinya tengah fokus mengikuti proses hukum menghadapi Nikita Mirzani . Dia berharap kasus ini ditangani dengan adil oleh Kepolisian Polda Metro Jaya.

Baca Juga

Nikita Mirzani Duga Reza Gladys Paksa Mail Sebut Angka Uang Tutup Mulut, Jadi Barang Bukti Polisi

"Kita percaya Polda Metro Jaya mudah-mudahan Polda Metro Jaya tegak lurus, pokoknya kami dari rakyat Indonesia nuntut keadilan," kata Reza Gladys di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Hal senada disampaikan suami Reza Gladys, Attaubah Mufid. Dia memilih menyerahkan semua masalah ini kepada pihak berwajib maupun tim kuasa hukum agar bisa cepat selesai.

"Pokoknya kita percayakan proses hukum kepada Polda Metro Jaya. Kita tunggu aja sampe masalahnya selesai semua ya, tunggu aja, nanti dijelaskan ke kuasa hukum," ujar Attaubah.

Meski demikian, Reza sendiri belum mengetahui kapan Nikita akan ditahan penyidik. Dia menilai hal itu merupakan kewenangan polisi untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka.

"Aku belum tahu cuma nanti coba kalian datangi ke Polda aja yang lebih tahu. Kan itu kewenangan penyidik ya, maksudnya untuk hari ini aku belum tahu," ucap Reza Gladys.

Kasus ini bermula dari laporan resmi yang diajukan oleh Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Dalam laporannya, Reza mengklaim telah menjadi korban ancaman dan pemerasan yang mengarah pada kerugian finansial yang besar. Polisi pun segera menindaklanjuti laporan ini dengan memanggil beberapa saksi, termasuk pihak terkait yang mengetahui interaksi antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani sebelum kasus ini mencuat ke publik.

Baca Juga

5 Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Hukum Nikita Mirzani, Tersangka Kasus Pemerasan Reza Gladys

Reza Gladys mengaku mengalami kerugian Rp4 miliar akibat pemerasan yang diduga dilakukan oleh Nikita Mirzani. Berdasarkan laporan polisi, pemerasan ini diduga dilakukan melalui tekanan di media sosial, di mana Nikita Mirzani disebut-sebut menuntut sejumlah uang dengan ancaman akan membuka aib atau informasi pribadi Reza Gladys ke publik.

Dalam kasus ini, Nikita Mirzani dijerat Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berkaitan dengan pemerasan dan pengancaman menggunakan media elektronik. Jika terbukti bersalah, Nikita Mirzani bisa menghadapi hukuman maksimal 6 tahun penjara. Selain itu, pasal-pasal tambahan juga sedang dipertimbangkan oleh penyidik untuk memperberat tuntutan.

(tdy)

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |