loading...
Kebijakan mengenai Zero ODOL masuk dalam Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Penguatan Logistik Nasional. Foto/istimewa
JAKARTA - Kebijakan mengenai Zero Over Dimension Overloading ( ODOL ) masuk dalam Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Penguatan Logistik Nasional. Saat ini Rancangan Perpres tersebut tengah digodok oleh pemerintah dengan melibatkan sejumlah kementerian.
Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Edi Susilo mengatakan, Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan telah mengusulkan 9 Rencana Aksi Nasional (RAN) dalam RPerpres tentang Penguatan Logistik Nasional.
“Jadi, di dalam RPerpres Penguatan Logistik itu sudah sekalian diatur terkait Zero ODOL. Sekarang lagi digodok untuk mendapatkan masukan yang maksimal untuk dituangkan dalam Perpres itu nantinya,” ujarnya, Kamis (24/7/2025).
Baca juga: Fakta Mengerikan di Balik Truk ODOL: AHY Ungkap Setoran Pungli Satu Truk Capai Rp150 Juta Setahun!
Menurut Edi, kesembilan usulan tersebut di antaranya integrasi pendataan angkutan barang menggunakan sistem elektronik; pengawasan, pencatatan, penindakan dan penghapusan pungli di sektor transportasi darat; penetapan dan pengaturan kelas jalan provinsi dan kabupaten/kota. Peningkatan daya saing distribusi logistik melalui multimoda angkutan barang.
Pemberian insentif dan disinsentif; kajian pengukuran dampak penerapan Zero ODOL; penguatan aspek ketenagakerjaan; delegasi dan harmonisasi peraturan; dan kelembagaan. “Sekarang ke 9 RAN ini masih terus dilakukan sinkronisasi dan kerjasama semua pihak,” katanya.
Baca juga: Monster Jalanan Pencabut Nyawa: Negara Rugi Rp40 Triliun, AHY Umumkan Perang Lawan Truk ODOL
Edi mengatakan, Kemenko Perekonomian akan mengawal pembuatan regulasi dalam Perpres Penguatan Logistik Nasional ini. Sementara, Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan akan membantu terkait ODOL dengan melibatkan semua pihak terkait.