Praktisi Hukum: Marcella Santoso dan Ary Bakri Mencederai Profesi Advokat

2 hours ago 3

loading...

Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri. Foto: Instagram @arybakri

JAKARTA - Advokat/Praktisi Hukum sekaligus Managing Partners IND & Partners Law Firm M. Andrean Saefudin berpendapat bahwa praktik yang dilakukan Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri mencederai profesi Advokat. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua advokat tersebut sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil ( CPO ) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Keduanya menjadi tersangka pemberi suap kepada para hakim sekitar Rp22 miliar. Adapun suap tersebut diduga bertujuan agar tiga korporasi ekspor minyak goreng yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group divonis lepas dalam perkara ekspor CPO.

“Rekan-rekan itu telah mencidrai Profesi Advokat sebagai “Officium Nobile” dan melanggar Kode Etik Profesi tentunya, ketika hanya mewakili keinginan Klien, jauh dari pada tugas dan tanggung jawab sebagai Profesi yaitu menegakkan Hukum dan Keadilan yang berpijak pada Kebenaran,” kata Andrean, Selasa (22/4/2025).

 Marcella Santoso dan Ary Bakri Mencederai Profesi Advokat

M. Andrean Saefudin

Dia menambahkan, praktik lancung tersebut membuktikan maraknya mafia peradilan dan kolusi sistemik. “Serta memperburuk citra profesi advokat, hal mana Negara utamanya institusi peradilan tidak bisa menegakkan keadilan ketika dihadapkan dengan uang dan koruptor,” ujarnya.

Hasil penelusuran, Marcella dan Ary Bakri merupakan pasangan kekasih. Keduanya kerap menangani klien dengan kasus-kasus besar. Selain itu, gaya hidup yang diperlihatkan keduanya di luar pengadilan juga kerap menjadi topik yang cukup ramai diperbincangkan publik.

Keduanya kerap pamer kekayaan di media sosial. Marcella juga merupakan Partner/CEO dari Ariyanto Arnaldo Law Firm. Marcella disebut berpengalaman dalam aspek transaksional dan komersial perusahaan.

Marcella merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya periode Januari-April 2022, yakni PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group.

Kejagung menduga ada uang suap senilai Rp60 milliar di balik putusan lepas terhadap ketiga korporasi tersebut.

(rca)

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |