loading...
Komika Pandji Pragiwaksono setelah diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2026). Dia diperiksa terkait dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja. Foto: Puteranegara
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa Komika Pandji Pragiwaksono yang dilaporkan soal dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja.
"Dapat panggilan terkait kasus Toraja," ujar Pandji usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2026).
Baca juga: Komika Pandji Pragiwaksono Kembali Dilaporkan ke Polisi Terkait Konten Mens Rea
Pemeriksaan Pandji merupakan yang pertama kali. Untuk pemanggilan terkait laporan tersebut, Bareskrim sudah melayangkan dua kali surat pemanggilan. Namun, Pandji ketika itu tak berada di Indonesia. "Diperiksa dari pukul 10.30 WIB," katanya.
Dalam pemeriksaan laporan tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mencecar sebanyak 48 pertanyaan.
Diketahui, Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji Pragiwaksono ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja. Laporan tersebut dibuat menyusul viralnya video stand up comedy Pandji yang dinilai menyinggung adat dan budaya Toraja.
Adapun laporan terhadap Pandji disertai sejumlah pasal yakni Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE No 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU No 19 Tahun 2016, UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, UU No 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, serta Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal-pasal tersebut mencapai 5 tahun penjara.
Terkait ini, Pandji telah melayangkan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Toraja. Dia menyesali pernyataannya dalam materi stand up yang dianggap menyinggung dan menyakiti perasaan masyarakat adat Toraja.
(jon)































