Pengusaha Penyeberangan Keberatan dengan Permintaan Diskon Tarif

4 hours ago 1

loading...

Mempertimbangkan kondisi industri pelayaran penyeberangan saat ini, Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP) menyampaikan keberatan atas permintaan pemberian diskon tarif. Foto/Dok

JAKARTA - Setelah mempertimbangkan kondisi industri pelayaran penyeberangan saat ini, Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP) menyampaikan keberatan atas permintaan pemberian diskon tarif . Ketua Umum GAPASDAP Khoiri Soetomo menyoroti beberapa faktor utama yang melatarbelakangi keberatan itu.

Pertama, tarif yang berlaku masih jauh di bawah harga pokok produksi (HPP). Berdasarkan perhitungan yang dilakukan secara bersama-sama, tarif yang berlaku saat ini masih kurang sebesar 31,81% dari HPP.

Perhitungan tersebut dilakukan dengan asumsi nilai tukar USD masih di bawah Rp14.000, sedangkan saat ini nilai tukar USD telah mencapai Rp16.600. Kenaikan itu berdampak signifikan pada biaya operasional, terutama untuk pembelian suku cadang dan perawatan kapal yang sebagian besar diimpor.

"Saat ini kenaikan berbagai komponen biaya operasional sangat tinggi, sehingga semakin membebani operator penyeberangan ," kata Khoiri dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).

Kedua, lanjut Khoiri, penundaan pemberlakuan kenaikan tarif yang belum jelas. Pada tanggal 1 November 2024, pemerintah sebenarnya telah menetapkan kenaikan tarif angkutan penyeberangan sebesar 5% melalui aturan KM No. 131 Tahun 2024. Namun kenaikan ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan melalui surat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Hingga saat ini, tarif baru tersebut belum berlaku, yang semakin memperberat kondisi keuangan para operator.

Ketiga, ketimpangan perlakuan insentif dibandingkan moda transportasi lain. Dibandingkan dengan moda transportasi udara yang telah mendapatkan berbagai insentif dari pemerintah, seperti penghapusan airport tax, landing fee, serta pemotongan pajak untuk avtur, sektor angkutan penyeberangan belum pernah mendapatkan insentif serupa.

Khoiri menjelaskan, perlu diingat bahwa angkutan penyeberangan memiliki fungsi ganda, yaitu sebagai sarana transportasi dan infrastruktur penghubung bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Oleh karena itu, GAPASDAP memohon agar pemerintah mempertimbangkan pemberian insentif yang sepadan untuk sektor ini.

Meskipun demikian, GAPASDAP menegaskan, jika tujuan utama dari insentif tersebut bukan untuk menurunkan tarif, melainkan sebagai kompensasi atas penundaan pemberlakuan kenaikan tarif yang hingga kini belum terealisasi. "Insentif ini sangat dibutuhkan guna mempertahankan keberlangsungan pelayanan, terutama dalam menjaga aspek keselamatan pelayaran," jelas Khoiri.

Sebagai organisasi yang menaungi operator kapal penyeberangan, GAPASDAP memahami pentingnya mendukung kelancaran arus mudik Lebaran. Namun GAPASDAP juga bertanggung jawab untuk memastikan layanan angkutan laut tetap berjalan secara berkelanjutan, aman, dan memadai.

“Kami siap berdiskusi lebih lanjut guna mencari solusi terbaik yang dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan keberlangsungan industri pelayaran penyeberangan,” tandas Khoiri.

(akr)

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |