Pengamat Ingatkan Kepemimpinan Peradi Bukan Sekadar Jabatan, tapi Ujian Etika

14 hours ago 8

loading...

Pengamat Hukum dan Politik Pieter C Zulkifli buka suara merespons riuh perdebatan soal legitimasi dan batas masa jabatan di tubuh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Foto: Istimewa

JAKARTA - Pengamat Hukum dan Politik Pieter C Zulkifli buka suara merespons riuh perdebatan soal legitimasi dan batas masa jabatan di tubuh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Pieter mengingatkan bahwa krisis organisasi jarang berdiri sendiri, yakni selalu menyimpan soal etika kekuasaan.

Menurut dia, dinamika tersebut bukan sekadar konflik prosedural, melainkan ujian tentang bagaimana profesi hukum memaknai kehormatan dan pembatasan diri. Dia menilai hal ini sebagai cermin politik organisasi yang klasik di mana ketika aturan ditafsir lentur, moralitas kerap diuji.

Analisis ini mencoba menempatkan polemik itu dalam bingkai tata kelola dan etika kepemimpinan. “Polemik kepemimpinan PERADI bukan sekadar soal jabatan, melainkan ujian etika, legitimasi, dan batas kekuasaan dalam organisasi profesi,” kata Pieter Zulkifli dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).

Baca juga: Hukum Pidana yang Pancasilais di Negeri Sendiri

Dia memandang dinamika yang berkembang di tubuh Peradi dalam beberapa waktu terakhir merupakan ujian penting bagi tata kelola organisasi profesi. Menurutnya, terpilihnya Imam Hidayat sebagai ketua umum melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Februari 2026 menandai adanya perbedaan pandangan mengenai legitimasi kepemimpinan dan batas kewenangan organisasi.

Pieter menilai perdebatan yang mengemuka berakar pada perpanjangan masa bakti kepengurusan periode 2020-2025 di bawah kepemimpinan Luhut M.P. Pangaribuan. Dari sudut administratif, argumentasi mengenai kebutuhan transisi organisasi dapat dipahami sebagai upaya menjaga kesinambungan.

Namun dalam perspektif tata kelola yang baik, kata dia, setiap perpanjangan mandat memerlukan dasar normatif yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Dia mengatakan organisasi profesi advokat tidak hanya mengelola administrasi keanggotaan, tetapi juga memikul amanat etika.

Dia menambahkan, prinsip officium nobile menempatkan kehormatan dan integritas sebagai fondasi. Dalam kerangka itu, kepatuhan pada batas masa jabatan bukan sekadar ketentuan formal, melainkan wujud penghormatan terhadap prinsip akuntabilitas dan pembatasan kekuasaan.

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |