Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir

9 hours ago 15

loading...

Ramdansyah (kanan) ketika mendampingi Roy Suryo dan dr Tifa. Foto: Dok Pribadi

Ramdansyah
Alumni Kriminologi FISIP UI dan Advokat Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT)

Ketika Negara Mengambil Kemerdekaan Warga

Penahanan dr. Tifa pada 19 Juni 2026 kembali menghidupkan perdebatan mendasar dalam negara hukum: sampai sejauh mana negara dapat menggunakan kewenangan koersif terhadap seseorang yang secara hukum masih harus dianggap tidak bersalah?

Di ruang tahanan Polda Metro Jaya, seorang dokter yang pagi harinya memenuhi panggilan penyidik, siang harinya telah menjadi penghuni sel tahanan. Apakah dr Tifa layak diperlakukan seperti tersangka yang mangkir atau pelaku kejahatan luar biasa (extraordinary crime)?

Pertanyaan tersebut menjadi penting bukan semata karena sosok yang ditahan, melainkan karena penahanan merupakan bentuk intervensi negara yang paling serius terhadap hak-hak warga negara sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam tradisi negara hukum modern, ukuran kualitas penegakan hukum bukanlah seberapa mudah negara menahan seseorang, melainkan seberapa ketat negara membatasi dirinya sendiri dalam menggunakan kewenangan tersebut.

Peristiwa ini menjadi sorotan karena penangkapan dilakukan ketika dr. Tifa tengah bersiap mengikuti ujian disertasi doktoral di Universitas Indonesia. Dari perspektif hukum acara pidana, muncul pertanyaan yang bukan semata-mata mempertanyakan legalitas tindakan tersebut, melainkan juga mengenai urgensi, proporsionalitas, dan keadilan prosedural yang menyertainya.

Di sinilah negara hukum diuji dengan pertanyaan, "bolehkah dr Tifa ditahan?", melainkan juga "perlukah dr. Tifa ditahan?".

Paradoks Praduga Tak Bersalah

Konstitusi Indonesia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtsstaat). Konsekuensinya, setiap tindakan pemerintah harus tunduk pada hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Prinsip tersebut diwujudkan melalui asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Setiap orang harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun dalam praktik, penahanan sering melahirkan paradoks.

Secara hukum seseorang belum dinyatakan bersalah, tetapi secara sosial ia telah mengalami konsekuensi yang menyerupai hukuman. Kebebasannya dibatasi, reputasinya terganggu, pekerjaannya terhambat, dan keluarganya ikut menanggung stigma sosial.

Didier Fassin dalam Prison Worlds: An Ethnography of the Carceral Condition (2016) menjelaskan bahwa pengalaman dipenjara atau ditahan tidak pernah sekadar persoalan administratif. Pembatasan kebebasan selalu membawa konsekuensi sosial, psikologis, dan simbolik yang jauh melampaui tujuan formal penegakan hukum.

Karena itu, penggunaan penahanan harus dipandang sebagai pengecualian, bukan kebiasaan. Persoalan menjadi semakin relevan ketika seseorang yang ditahan sebelumnya dinilai kooperatif, memenuhi panggilan penyidik, menjalani wajib lapor, serta tidak menunjukkan indikasi melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Dalam situasi demikian, pertanyaan mengenai urgensi dan proporsionalitas penahanan menjadi sah untuk diajukan sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap penggunaan kekuasaan negara.

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |