loading...
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan perubahan dalam sistem pajak daerah, khususnya terkait jasa parkir. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan perubahan besar dalam sistem pajak daerah, khususnya terkait jasa parkir. Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, istilah "Pajak Parkir" kini diubah menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir. Kebijakan baru ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
"PBJT atas Jasa Parkir adalah pajak yang dikenakan kepada pengguna jasa parkir atas layanan parkir yang dikelola secara komersial," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, dikutip pada Minggu (16/3/2025).
Pajak ini berlaku untuk tempat parkir yang dikelola dengan tujuan bisnis, termasuk tempat parkir di luar badan jalan, layanan parkir valet, dan penitipan kendaraan berbayar.
Layanan yang Terkena PBJT
PBJT atas Jasa Parkir berlaku untuk beberapa jenis layanan parkir berikut:
1. Tempat parkir berbayar yang dikelola oleh pihak swasta dengan izin pemerintah.
2. Layanan parkir valet, di mana kendaraan diparkirkan oleh petugas.
Namun, ada beberapa pengecualian yang tidak dikenakan PBJT, antara lain:
1. Tempat parkir yang dikelola langsung oleh pemerintah.
2. Parkir gratis yang disediakan untuk karyawan di area kantor.