loading...
Pakar hukum Prof Henry Indraguna menilai bantuan pengamanan TNI di instansi Kejaksaan sudah sesuai undang-undang. Foto: Ist
JAKARTA - Pakar hukum Prof Henry Indraguna menilai bantuan pengamanan TNI di instansi Kejaksaan sudah sesuai undang-undang. Hal ini dalam upaya menjaga stabilitas dan kelancaran fungsi lembaga penegak hukum.
Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Pasal 7 ayat (2), tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) mencakup membantu tugas pemerintah di daerah, membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
Baca juga: Kejagung: Pengamanan TNI di Kejaksaan Bukan Barang Baru
"Dan Pasal 7 ayat (3) disebutkan pelibatan TNI dalam OMSP harus berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara," ujar Henry, Jumat (16/5/2025).
Penasihat Ahli Balitbang DPP Golkar itu menuturkan pengamanan Kejaksaan oleh TNI secara hukum dimungkinkan, tetapi hanya dalam kondisi tertentu yang memenuhi syarat OMSP dan harus didasarkan pada keputusan politik negara.
"Legalitas pengamanan Kejaksaan oleh TNI secara hukum dimungkinkan jika memenuhi syarat OMSP yaitu atas dasar keputusan politik negara, misalnya melalui MoU atau penugasan resmi berdasarkan Permenhan atau Keppres dan terkait objek vital nasional strategis atau ancaman khusus," kata Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.
Mengenai pengerahan prajurit dalam pengamanan Kejaksaan sudah sesuai kerja sama resmi MoU. TNI dan Kejaksaan membuat kesepakatan yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.
"Pengamanan yang dilakukan TNI terhadap kejaksaan hingga daerah harus dipahami sesuai MoU yang ada. TNI dapat memberikan dukungan pengamanan terhadap Kejaksaan," ucapnya.
Dia menilai pengerahan personel TNI untuk mengamankan Kejaksaan di seluruh Indonesia dilakukan dalam kondisi normal, tanpa ada alasan tertentu.
"Perlu penegasan bahwa surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus melainkan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif," kata Waketum DPP Bapera ini.
(jon)