Pabrik MinyaKita Tak Sesuai Takaran Resmi Ditutup, Ini Pemiliknya

13 hours ago 2

loading...

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebutkan, izin produksi pabrik MinyaKita yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat telah dicabut. Foto/Dok

JAKARTA - Pabrik MinyaKita milik PT Artha Eka Global Asia (AEGA) resmi ditutup. Menteri Perdagangan ( Mendag ) Budi Santoso menyebutkan, izin produksi pabrik yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat ini telah dicabut.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (13/3/2025), Mendag Budi menegaskan, bahwa PT Artha Eka Global Asia telah terbukti melakukan kecurangan dengan memangkas isi Minyakita yang seharusnya 1 liter menjadi 750-800 mililiter.

Saat ini pabrik produksi yang baru beroperasi selama kurang lebih satu bulan setelah sebelumnya berlokasi di Tole Iskandar, Depok itu disegel dan sebanyak 140 karton MinyaKita serta 32.284 botol yang belum diisi telah disita.

"Jadi tanggal 7 Maret kita melakukan pengawasan ke perusahaan PT AEGA ya, gudangnya di Jalan Tole Iskandar, Depok. Tetapi ternyata perusahaannya sudah tutup dan kita lakukan penelusuran ternyata pindah ke sini," terang Mendag Budi.

"Nah seperti teman-teman lihat, kita temukan sekarang banyak botol-botol yang berukuran 750 mililiter yang rencananya akan untuk produksi MinyaKita. Ini belum sempat diproduksi dan sudah ketahuan dari tim pengawas sehingga tidak bisa memproduksi lagi dan ini perusahaan sudah tidak boleh berproduksi lagi," lanjutnya.

Lebih jauh Mendag Budi juga menyampaikan, bahwa PT AEGA rupanya juga menjual lisensi MinyaKita kepada dua perusahaan yang berlokasi di Rejeg, Tangerang dan Pasar Kamis, Tangerang dengan harga Rp12 juta per bulan.

Kedua perusahaan tersebut diungkap Mendag Budi juga tidak memenuhi syarat dan melanggar aturan sehingga izin operasinya turut dicabut dan tidak boleh memproduksi MinyaKita lagi. "Untuk kedua perusahaan yang tadi dapat lisensi sudah ditangani oleh Polda Banten dan sekarang sudah tidak beroperasi lagi," pungkasnya.

(akr)

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |