Nisfu Syaban dan Krisis Adab di Tengah Polarisasi Umat

1 day ago 6

loading...

Fahmi Salim, Ketua Umum Fordamai. Foto/SindoNews

Fahmi Salim
Ketua Umum Fordamai

SETIAP pertengahan bulan Sya‘ban, umat Islam di Indonesia kembali menyaksikan perdebatan yang berulang: apakah malam Nisfu Sya‘ban memiliki keutamaan, apakah boleh dihidupkan dengan ibadah berjamaah, dan apakah tradisi seperti membaca Yasin dan doa bersama tergolong bid‘ah. Ironisnya, polemik ini kerap lebih menonjol daripada substansi spiritual yang seharusnya menjadi ruh ibadah itu sendiri.

Padahal, dalam sejarah Islam, Nisfu Sya‘ban adalah contoh klasik perbedaan ijtihadiyah yang sejak awal diakui keberadaannya oleh para ulama, tanpa melahirkan permusuhan.

Jejak Sejarah Ulama Syam

Yang sering luput dari perdebatan populer adalah fakta historis bahwa pengagungan malam Nisfu Sya‘ban pertama kali dikenal luas di wilayah Syam (Syiria–Palestina), bukan hasil rekayasa ulama belakangan. Fakta ini direkam secara jelas oleh Ibnu Rajab al-Hanbali dalam karya monumentalnya Laṭā’if al-Ma‘ārif.1 (Ibn Rajab al-Ḥanbalī, Laṭā’if al-Ma‘ārif fīmā li Mawāsim al-‘Ām min al-Waẓā’if, Beirut: Dār Ibn Kathīr, hlm. 261–266.)

Sejumlah tabi‘in besar Syam seperti Khalid bin Ma‘dan, Makhul ad-Dimashqi, dan Luqman bin ‘Amir tercatat menghidupkan malam Nisfu Sya‘ban dengan ibadah, bahkan secara berjamaah di masjid.2 (Ibid.) Tradisi ini tumbuh dari pemahaman terhadap hadis-hadis tentang keutamaan malam tersebut, terutama hadis yang menyatakan bahwa Allah menampakkan rahmat dan ampunan-Nya pada malam Nisfu Sya‘ban kecuali bagi orang musyrik dan orang yang bermusuhan.3 (Ibn Ḥibbān, Ṣaḥīḥ Ibn Ḥibbān, no. hadis 5665)

Meskipun sebagian sanad hadis-hadis ini dinilai lemah, banyak ulama menerima keutamaannya dalam kerangka fadhā’il al-a‘māl. Pendekatan ini ditegaskan oleh kaidah yang dijelaskan Imam an-Nawawi bahwa hadis dha‘if dapat diamalkan dalam keutamaan amal selama tidak palsu dan tidak diyakini sebagai kewajiban atau sunnah yang mengikat.4 (an-Nawawī, al-Majmū‘ Sharḥ al-Muhadhdhab, Beirut: Dār al-Fikr, jil. 3, hlm. 125–126.)

Bahkan, Imam Isḥāq bin Rāhūyah, seorang imam besar hadis dan guru Imam al-Bukhari, secara tegas menyatakan bahwa shalat berjamaah di masjid pada malam Nisfu Sya‘ban bukan bid‘ah.5 (Ibn Rajab al-Ḥanbalī, Laṭā’if al-Ma‘ārif, hlm. 264. ) Ini menunjukkan bahwa praktik tersebut memiliki akar dalam tradisi salaf, meskipun tidak bersifat universal.

Ikhtilaf yang Dewasa, Bukan Polarisasi

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |