Niat Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Memang Boleh?

6 hours ago 7

loading...

Kurban atas nama orang yang sudah meninggal tidak masyru’ atau tidak diperbolehkan, kecuali, orang yang telah meninggal tersebut telah bernadzar atau berwasiat. Hal ini berdasarkan QS. An-Najm ayat 38-39. Foto ilustrasi/ist

Bolehkah berniat kurban untuk orang yang sudah meninggal ? Sah atau tidak hukumnya menurut syariat? simak ulasan dan penjelasannya berikut ini.

Sejatinya, ibadah kurban ditujukan kepada orang yang masih hidup, sudah balig, berakal, dan memiliki kelapangan harta. Setiap tahunnya, ibadah yang hukumnya sunah muakadah ini disyariatkan untuk dilakukan sejak selepas salat Id (10 Zulhijah), kemudian dilanjutkan pada tiga hari tasyrik (11-13 Zulhijah).

Tentang kurban untuk orang yang sudah meninggal, Ustaz Asep SHalahudin, Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, menjelaskan kurban atasnama orang yang sudah meninggal tidak masyru’ atau tidak diperbolehkan. Kecuali, orang yang telah meninggal tersebut telah bernadzar atau berwasiat. Hal ini berdasarkan QS. An-Najm ayat 38-39.

Asep Shalahudin juga menerangkan bahwa apabila nadzar belum ditunaikan sama saja dengan utang yang belum dibayar. Menyamakan antara utang dan nadzar berdasarkan pada Hadis Nabi Shallallahu Alaihi Wassalam yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Ibn Abbas yang menegaskan bahwa memenuhi nazar sama dengan membayar utang.

“Nadzar berbuat kebaikan, menaati perintah Allah, menunaikan perintah Allah, hukumnya sah dan harus dilaksanakan. Sebaliknya, nadzar untuk mengerjakan kemaksiatan, melakukan perbuatan yang dilarang Allah, harus ditinggalkan dan tidak boleh dilaksanakan,” terang Asep.

Baca juga: Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!

Dengan diwajibkannya memenuhi nadzar, Asep menjelaskan bahwa apabila orang yang telah meninggal bernadzar akan melaksanakan ibadah kurban, maka diperbolehkan untuk dipenuhi. Secara logis, orang yang sudah meninggal memang tidak bisa berkurban, maka lazimnya kurban ini dilakukan oleh keluarganya.

Pendapat 4 Mazhab

Dosen Pascasarjana Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ustaz Hari Susanto menjelaskan mayoritas ulama ahlussunnah wal jamaah membolehkan berkurban untuk orang yang sudah meninggal. Seperti ketika Rasulullah SAW membolehkan seorang anak berpuasa untuk orang tuanya, menghajikan orang tuanya, atau bersedekah untuk orang tuanya.

"Demikian juga dengan kurban. Jadi, seorang Muslim bisa saja berkurban untuk orang yang telah meninggal. Meskipun, mazhab Malikiyah mensyaratkan adanya wasiat sehingga kalau yang meninggal itu mewasiatkan, baru kemudian kita wajib melaksanakan kurban tersebut. Jika tidak ada wasiat, maka hukumnya makruh," jelasnya.

Namun, jumhur ulama berpendapat bahwa justru perbuatan itu merupakan bentuk kebaikan, tetapi mereka tidak menyampaikan dalil secara spesifik. Sebab, hadis yang secara rinci menyebut dibolehkannya berkurban untuk orang yang meninggal memang tidak ada. "Yang ada hanyalah hadis yang sifatnya umum, sebagaimana diriwayatkan Muslim dari Aisyah," ucapnya.

Dalam hadis itu, disebutkan bahwa Rasulullah SAW datang membawa hewan untuk disembelih, lalu diletakkan di tempat penyembelihan, kemudian beliau menyembelihnya. Kemudian beliau mengucapkan, "Dengan nama Allah, ya Allah, terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad."

"Hadis ini shahih dan memang masih umum. Hadis ini mungkin saja untuk yang sudah meninggal maupun yang masih hidup sehingga tidak juga bisa dipahami bahwa hadits ini untuk yang hidup saja," kata pengajar fiqih muamalah kontemporer itu.

Imam Kasani dari mazhab Hanafiyah, terang Ustaz Hari, berpendapat hadits tersebut sangat mungkin meliputi yang hidup dan yang sudah meninggal. "Maka dari situ menunjukkan bahwa orang yang sudah meninggal boleh kita sembelihkan hewan kurban untuk kebaikan mayit," tutur dosen tetap di pascasarjana Universitas Ibn Khaldun Bogor itu.

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |