loading...
Muhammadiyah menerbitkan fatwa pada Maret 2026 yang menyatakan aset kripto dapat dipandang sebagai aset digital bernilai dan sah dimanfaatkan sebagai instrumen investasi. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerbitkan fatwa pada Maret 2026 yang menyatakan aset kripto dapat dipandang sebagai aset digital bernilai dan sah dimanfaatkan sebagai instrumen investasi. Namun, fatwa tersebut juga menegaskan bahwa kripto tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran karena volatilitas harga yang tinggi serta potensi menimbulkan mudarat dalam transaksi.
"Fatwa Muhammadiyah ini memberikan kejelasan bagi investor Muslim bahwa aset kripto dapat dipandang sebagai instrumen investasi dalam kerangka syariah. Pandangan ini juga menjadi momentum penting untuk mendorong ekosistem kripto Indonesia yang semakin matang. Namun sebagai instrumen investasi, aset kripto tetap memiliki karakteristik volatil yang perlu dipahami investor, sehingga literasi mengenai manajemen risiko dan pemahaman terhadap fundamental aset menjadi penting dalam berinvestasi di aset digital," ujar Vice President Indodax Antony Kusuma dalam keterangan tertulis, Rabu (11/3/2026).
Baca Juga: CEO Indodax Masuk 40 Under 40 Fortune Indonesia
Dalam fatwa tersebut, Muhammadiyah menilai aset kripto memenuhi kriteria fikih mal mutaqawwam, yakni harta yang memiliki nilai dan dapat dimanfaatkan secara sah. Aktivitas yang dinilai diperbolehkan antara lain investasi jangka panjang, perdagangan spot, serta staking produktif.
Sebaliknya, sejumlah praktik dinilai tidak sesuai dengan prinsip syariah, seperti perdagangan berjangka (futures trading), penggunaan utang berbunga melalui leverage atau margin trading, manipulasi pasar seperti pump and dump, serta transaksi jual kosong atau short selling.
Fatwa tersebut juga menjawab perdebatan yang berkembang di kalangan umat Islam mengenai hukum penggunaan aset kripto. Dengan jumlah sekitar 242 juta penduduk Muslim, Indonesia menjadi negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia sehingga kejelasan pandangan syariah terhadap instrumen ekonomi digital dinilai semakin penting.

































