Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional

5 hours ago 2

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:14 WIB

loading...

Menkomdigi Sebut Status...

Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan status penugasan Letkol TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab diambil Presiden Prabowo berlandaskan kewenangan konstitusional. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Pemerintah menegaskan status penugasan Letnan Kolonel (Letkol) TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab), diambil Presiden Prabowo Subianto berdasarkan pertimbangan strategis sesuai kewenangan konstitusional.

Kebijakan itu untuk memastikan efektivitas pemerintahan dan kesinambungan kebijakan nasional.

Baca Juga

 Saya Ingin Tahu Orangnya Siapa

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyatakan setiap kebijakan yang diambil senantiasa berlandaskan pada aturan hukum yang berlaku dan demi kepentingan terbaik bagi tata kelola pemerintahan.

“Pemerintah memahami adanya perhatian dan diskusi publik terkait status Letnan Kolonel (Letkol) TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab),” ujar Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dan Panglima Tertinggi Republik Indonesia, tegas Meutya, memiliki kewenangan penuh dalam menentukan posisi dan status bawahannya, termasuk penugasan Letkol. Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab.

Menkomdigi kembali menegaskan komitmen Pemerintah untuk tetap menghormati prinsip-prinsip hukum dan demokrasi dalam setiap kebijakan yang diambil.

Baca Juga

3 Fakta Mayor Teddy Naik Pangkat Letkol, Kadispenad sampai Turun Bicara

Transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

“Kami juga menghargai berbagai masukan dari masyarakat dan akan terus mengedepankan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil,” ujarnya.

(shf)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Ahok Penuhi Panggilan...

23 menit yang lalu

Daftar Lengkap 10 Kapolda...

1 jam yang lalu

...

1 jam yang lalu

Daftar Polwan Baru Jabat...

1 jam yang lalu

...

2 jam yang lalu

Prabowo Kumpulkan Para...

2 jam yang lalu

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |