Mengungkap Peran 2 Tersangka Penipuan Kripto Internasional yang Ditangkap Polda

11 hours ago 2

loading...

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku terkait kasus penipuan online dengan modus jual beli saham atau kripto internasional. Foto/Riyan Rizki Roshali

JAKARTA - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku terkait kasus penipuan online dengan modus jual beli saham atau kripto internasional. Salah satu pelaku yang diamankan merupakan warga negara Malaysia.

"Ada dua pelaku yang sudah kita amankan, jadi ini dikategorikan sebagai pelaku di layer pertama. Yang bersangkutan WNI dan WN Malaysia," kata Dirsiber Polda Metro Jaya Kombes Pol Roberto GM Pasaribu kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).

Roberto merinci, YCF berperan merekrut SP yang merupakan warga negara Indonesia. YCF juga berperan sebagai pemodal bisnis jahat tersebut.

"YCF berperan merekrut tersangka SP untuk membuat dokumen perusahaan, rekening dan nomor HP fiktif. Dia berperan membawa dan menyerahkan seluruh rekening PT dan HP yang digunakan untuk alat penipuan kepada jaringan online scam atau penipuan online di Kuala Lumpur, Malaysia," ujar dia.

Untuk tersangka SP, lanjut Roberto, ia berperan membuat perusahaan fiktif. Dia juga berperan dalam mencari orang yang bersedia memberikan identitas untuk pembuatan rekening perusahan fiktif.

"Membawa dan menyerahkan seluruh rekening PT dan HP yang digunakan untuk alat penipuan kepada jaringan online scam atau penipuan online di Kuala Lumpur, Malaysia," tegas dia.

Dia menambahkan, para pelaku sudah mendapatkan keuntungan dari bisnis tipu-tipu tersebut. Tetapi, jumlah keuntungan itu masih dalam penghitungan lantaran sudah dirubah dalam bentuk mata uang kripto.

"Ini masih kita cari di dalam bentuk aset crypto. Nah ini ada sebuah exchanger yang berada di luar negeri, kita akan koordinasikan dengan Interpol dalam proses penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Mereka dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |