loading...
Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea menanggapi pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke pihak kepolisian terkait materi stand-up comedy berjudul Mens Rea. Foto: IG Pandji Pragiwaksono
JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea menanggapi pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke pihak kepolisian terkait materi stand-up comedy berjudul Mens Rea. Laporan tersebut diajukan pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah dengan tuduhan pencemaran nama baik organisasi Islam.
Marinus menilai kasus ini telah memantik perdebatan nasional mengenai batas kebebasan berekspresi, khususnya dalam ranah seni dan kritik sosial.
Baca juga: Pandji Pragiwaksono Ungkap Kondisi Terkini dari New York Usai Dipolisikan Buntut Materi Mens Rea
Menurut dia, meski pelaporan tersebut mencerminkan adanya rasa tersinggung dan keresahan dari sebagian kelompok masyarakat, hal itu sekaligus menimbulkan kekhawatiran publik terhadap menguatnya praktik kriminalisasi ekspresi.
“Laporan hukum oleh kelompok masyarakat sipil menandai adanya rasa tersinggung dan keresahan, namun sekaligus menimbulkan kekhawatiran publik akan menguatnya praktik kriminalisasi ekspresi, terutama di ruang seni, budaya, dan diskursus politik,” ujar Marinus di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Politikus PDIP itu menegaskan tidak semua ekspresi yang dianggap menyinggung dapat serta-merta dijadikan perkara pidana. Dia mengingatkan apabila setiap ekspresi kritis dibalas dengan laporan hukum, maka yang tumbuh bukanlah demokrasi melainkan rasa takut.
“Jika setiap ekspresi kritis dibalas dengan laporan hukum, maka yang tumbuh bukan demokrasi melainkan ketakutan,” ucapnya.
Marinus menuturkan dampak paling besar dari kondisi tersebut justru dirasakan oleh masyarakat. Ruang publik akan semakin menyempit, kritik sosial berpotensi mati, dan ketidakadilan tumbuh tanpa pengawasan yang memadai.





































