Libatkan Masyarakat, BNN: Pemusnahan 2 Ton Sabu Bukti Transparansi

1 day ago 7

loading...

Penggerebekan penyelundupan sabu-sabu 2 ton di sebuah kapal di Kepulauan Riau. BNN melibatkan publik dalam pemusnahan 2 ton sabu di Batam, Kepulauan Riau sebagai bentuk transparansi penegakan hukum narkoba. Foto/Dok. SindoNews

BATAM - Badan Narkotika Nasional (BNN) melibatkan publik dalam pemusnahan 2 ton sabu di Batam, Kepulauan Riau sebagai bentuk transparansi penegakan hukum narkoba. Masyarakat diberi kesempatan langsung memeriksa jenis dan bobot barang bukti sebelum dimusnahkan.

Kepala BNN Marthinus Hukom menjelaskan, sabu tersebut dikemas dalam 67 kardus berbentuk teh China dengan berat total 2.115.130 gram. Sebagian kecil (2.009 gram) disisihkan untuk keperluan laboratorium. Baca juga: Detik-detik Sindikat Narkoba Penyelundup 2 Ton Sabu Ditangkap di Perairan Batam

Hukom juga meminta media dan masyarakat mengawasi proses hukum kasus ini hingga tuntas. Seruan ini sekaligus menegaskan perang terhadap sindikat narkoba domestik maupun internasional. "BNN menjamin semua prosedur akuntabel dan sesuai hukum," katanya di Batam, Kamis (12/6/2025).

Hukom menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah merumuskan Asta Cita dan program prioritas pencegahan dan pemberantasan narkoba sebagai landasan moral dan spirit bagi seluruh penegak hukum di Indonesia. Dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan narkoba secara konsisten untuk menyelamatkan generasi bangsa dan mewujudkan Indonesia emas tahun 2045 .

Dalam pemusnahan narkoba kali ini, selaras dengan sejumlah pasal dalam UU No 35/2009 tentang Narkotika. Dalam UU tersebut secara spesifik mengatur pemusnahan barang bukti narkotika, terutama Pasal 76 yang mengatur tentang sanksi jika melanggar prosedur. Bahwa setiap pejabat yang dengan sengaja tidak memusnahkan Narkotika yang telah dirampas untuk negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun. Baca juga: Kabareskrim Ungkap 3,3 Juta Pengguna Narkoba di Indonesia

Prosedur pemusnahan yang menjelaskan barang bukti telah mendapat penetapan dari Kejaksaan. Sebagian kecil (2.009 gram) disisihkan untuk drug profiling, dan pemusnahan terbuka dengan melibatkan masyarakat (sesuai Pasal 70 ayat 3).

(poe)

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |