Lelang Barang Rampasan Hasil Korupsi, KPK Raup Rp10,9 Miliar

5 hours ago 4

loading...

KPK meraup Rp10,922 miliar dari hasil lelang barang rampasan periode Maret 2026. Foto/istimewa

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) meraup Rp10,922 miliar dari hasil lelang barang rampasan periode Maret 2026. Uang pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi ini seluruhnya akan disetorkan ke kas negara.

“Capaian ini mencerminkan efektivitas upaya pemulihan aset yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga memastikan aset hasil korupsi dapat kembali dimanfaatkan bagi kepentingan publik," kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikno, Sabtu (28/3/2026).

Lelang yang digelar secara daring dengan mekanisme bidding ini kata Mungki, melibatkan 350 penawar. Dari total 26 lot yang ditawarkan, sebanyak 15 lot berhasil terjual, terdiri dari 11 lot barang bergerak dan 4 lot barang tidak bergerak.

Baca juga: Dilaporkan soal Alih Status Penahanan Gus Yaqut, KPK Yakin Dewas Objektif

Dirincikan, nilai laku lelang barang bergerak mencapai Rp719 juta, yang meliputi mobil, motor, sepeda, tas, jam tangan, dan telepon genggam. Sementara itu, barang tidak bergerak berupa tanah serta tanah dan bangunan yang mendominasi nilai lelang dengan total Rp10,266 miliar.

Lihat video: KPK Lelang Barang Sitaan Korupsi, Moge, Mobil, Tas Mewah hingga Properti

Awalnya, total nilai penawaran sempat mencapai Rp10,985 miliar. Namun, terdapat wanprestasi pada dua lot barang berupa telepon genggam dengan total nilai Rp62,8 juta, sehingga nilai final yang tercatat menjadi Rp10,922 miliar.

“Pengelolaan barang sitaan dan rampasan tidak hanya berhenti pada aspek penegakan hukum, tetapi juga memastikan nilai ekonominya dapat kembali kepada negara secara optimal. Ini bagian penting dari strategi asset recovery KPK,” ujarnya.

(cip)

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |