loading...
Tuntutan royalti Ari Bias pada Agnez Mo ternyata awalnya hanya Rp15 juta atau hanya Rp5 juta per lagu. Foto/ Instagram
JAKARTA - Tuntutan royalti lagu Ari Bias kepada Agnez Mo ternyata awalnya hanya Rp15 juta, kemudian menjadi Rp1,5 miliar dan telah diputuskan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Agnez Mo membawakan membawakan lagu "Bilang Saja" saat menggelar konser di Jakarta, Surabaya dan Bandung pada 2023. Kemudian Ari Bias menuntut royalti dan hal itu disampaikan anggota Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Ahmad Dhani saat berbincang dengan Minola Sebayang di kanal YouTube Video Legend.
Dalam video itu, Ahmad Dhani dan Minola membahas pernyataan Agnez Mo di podcast Close The Door milik Deddy Corbuzier. Dhani kemudian mengatakan Ari Bias hanya menuntut royalti senilai Rp5 juta per konser Agnez Mo.
Dhani mengaku saat itu sudah berusaha menghubungi Agnez untuk menjadi penengah agar persoalan ini tidak sampai ke pengadilan. Namun, pentolan grup band Dewa 19 itu mengklaim tak mendapat respons dari pihak Agnez Mo.
"Aku pengin punya iktikad baik supaya nggak sampai ke pengadilan. Kan, Ari Bias mintanya cuma Rp5 juta per konser, dikali tiga cuma Rp15 juta. Ya sudah, kalau kamu (Agnez) enggak mau bayar, aku yang bayarin, deh," tutur Dhani.
Pentolan band Dewa 19 ini mengaku kembali mengirimkan pesan kepada Agnez Mo setelah Ari Bias melayangkan somasi lewat Minola. "Harusnya konteksnya dia tahu. Jadi, aku WA pas abang sudah somasi," ucapnya.
Setelah dinilai tidak punya itikad baik, Ari Bias kemudian resmi melayangkan gugatan ke Pengadian Niaga Jakarta Pusat pada 2024. Sebagai pencipta "Bilang Saja", Ari merasa tidak pernah memberikan izin resmi untuk penampilan Agnez membawakan lagu tersebut.
Pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan penyanyi Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dari Ari Bias. Agnez Mo pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar. Artinya, Agnez harus membayar royalti senilai Rp500 juta per lagu Ari Bias.
(tdy)