Kronologi Pengawal Panglima TNI Diduga Intimidasi Jurnalis, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Denpom Turun Tangan

4 hours ago 1

loading...

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam tindakan dugaan intimidasi yang dilakukan tim pengawalan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terhadap jurnalis Adhyasta Dirgantara. FOTO/DOK.SindoNews

JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam tindakan dugaan intimidasi yang dilakukan tim pengawalan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terhadap jurnalis Adhyasta Dirgantara. Mereka meminta agar Detasemen Polisi Militer menindak oknum tersebut.

Dugaan intimidasi terjadi ketika jurnalis yang akrab disapa Dyas meliput kegiatan bakti sosial TNI dan Polri di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/2/2025). Saat itu, Dyas bersama jurnalis lain melakukan wawancara doorstop kepada panglima yang sedang menuju mobilnya. Ia menanyakan soal dugaan penyerangan Polres Tarakan, Kalimantan Utara oleh prajurit TNI.

"Polres Tarakan diserang tentara, Pak. Gimana itu? Dan bagaimana sinergitas TNI-Polri?" tanya Adhyasta.

Agus menjawab pertanyaan tersebut dan setelahnya meninggalkan lokasi. Namun, setelah itu dua pengawalnya diduga mengintimidasi dan mengancam Dyas.

"Ngapain kau? Emang nggak (tidak) di-briefing?" terdengar ucapan pengawal TNI itu dalam sebuah video diterima.

"Kutandai muka kau, ku sikat kau," katanya dalam rekaman video.

Atas kejadian tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam tindakan intimidasi dan menghalang-halangi kinerja jurnalistik. Serta mendesak agar pihak berwenang memeriksa kedua pengawal Panglima TNI.

"Mendesak ⁠Detasemen Polisi Militer untuk melakukan tindak disiplin dan etik terhadap aparat TNI yang melakukan ancaman dan intimidasi kepada jurnalis. Kemudian mengecam aksi intimidasi oleh pengawal panglima atau siapa pun petinggi TNI yang melakukan penghalang-halangan kinerja jurnalistik dengan dalih pengawalan," tulis keterangan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

Mereka juga mendesak Kepolisian untuk menangkap pelaku intimidasi dan dijerat dengan delik pidana, Pasal 18 ayat (1) UU Pers No 40 Tahun 1999 karena telah melakukan penghalang-halangan terhadap proses kerja jurnalistik.

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |