loading...
Komisi III DPR RI meminta agar pihak kejaksaan tidak melakukan upaya banding atas vonis bebas yang diputuskan majelis hakim PN Medan terhadap Amsal Christy Sitepu. Foto/Dok iNews
JAKARTA - Komisi III DPR RI meminta pihak kejaksaan tidak melakukan upaya banding atas vonis bebas yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap Amsal Christy Sitepu. Hal ini tertuang dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
"Komisi III DPR RI menegaskan dalam penanganan perkara saudara Amsal Christy Sitepu sesuai dengan semangat ketentuan KUHAP baru bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum baik upaya hukum banding maupun kasasi," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat.
Dalam poin kesimpulan lainnya, Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejari Karo yang menangani perkara Amsal Sitepu .
Baca Juga: Hakim Vonis Bebas Amsal Sitepu dari Seluruh Dakwaan
"Dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu 1 (satu) bulan," ujarnya.

Komisi III DPR RI juga meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara tuntas terkait intimidasi yang dialami oleh Amsal Christy Sitepu yang diduga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Wira Arizona, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Dona Martinus Sebayang.

































