KMP Tanu Pratama Jaya Tenggelam, Anggota DPR Soroti Ketidaksesuaian Manifest dan ODOL

7 hours ago 2

loading...

Anggota Komisi VII DPR Bambang Haryo Soekartono menyoroti ketidaksesuaian data manifest penumpang dalam insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali. Foto/SindoNews

JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Bambang Haryo Soekartono menyoroti ketidaksesuaian data manifest penumpang dalam insiden tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali, Kamis dini hari, 3 Juli 2025. Terkait insiden itu, dia meminta agar regulasi dan kebijakan tariff penyeberangan direvisi.

Dalam kunjungannya ke Kantor ASDP Cabang Ketapang, Banyuwangi, pemilik sapaan akrab BHS ini menyebut ketidaksesuaian manifest tidak hanya menghambat proses pencarian dan evakuasi korban, tetapi juga menyulitkan pencairan klaim asuransi bagi keluarga yang ditinggalkan.

“Manifest yang tidak akurat menjadi biang kerok terhambatnya pencarian korban dan rumitnya proses klaim asuransi. Masalah ini berakar dari regulasi yang menyesatkan, yaitu Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 58 Tahun 2003 yang kemudian diubah menjadi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2019,” ujarnya, Senin (7/7/2025).

Baca juga: Tim SAR Lanjutkan Pencarian Puluhan Korban KMP Tunu Pratama Jaya

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menjelaskan, dalam ketentuan tarif angkutan penyeberangan saat ini, penumpang yang berada di dalam kendaraan tidak diwajibkan memiliki tiket secara individu. Akibatnya, banyak dari mereka tidak tercatat secara resmi dalam manifest kapal.

“Ini bukan semata-mata kesalahan operator pelayaran. Akar persoalannya terletak pada regulasi yang tidak mewajibkan pendataan individual terhadap penumpang dalam kendaraan. Pada insiden KMP Tunu ini, empat penumpang mobil dan sekitar 20 penumpang bus tidak tercantum dalam manifest. Ini jelas sangat membahayakan,” tegasnya.

Baca juga: 7 Perwira Ditunjuk Jadi Dansat Brimob pada Mutasi Juni 2025, Ini Daftar Namanya

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |