loading...
Perluasan wilayah kekuasaan Kerajaan Mataram Kuno oleh Raja Dyah Balitung yang berkuasa selama kurang lebih 12 tahun diiringi dengan kebijakan pembebasan pajak. Foto/Ilustrasi/Ist
PERLUASAN wilayah kekuasaan oleh Raja Mataram Kuno, Dyah Balitung diiringi dengan pembebasan pajak. Kebijakan itu dilakukan saat Dyah Balitung bertahta kurang lebih 12 tahun di Mataram Kuno. Dyah Balitung yang bergelar Rakai Watukura Dyah Balitung itu mengekspansi wilayah timur Mataram hingga konon menuju Pulau Bali.
Ekspansi wilayah Mataram ke beberapa daerah di luar ibu kota diiringi pembebasan pajak atau sima. Hal ini untuk menarik warga bergabung ke Mataram. Konon perluasan kekuasaan ini bahkan diabadikan ke dalam sebuah prasasti khusus.
Baca juga: Kisah Mantyasih, Desa Istimewa Penguasa Kerajaan Mataram Kuno Dyah Balitung
Prasasti bernama Kubu-kubu tahun 827 Saka atau 17 Oktober 905, menjadi pertanda bagaimana kekuasaan Mataram semasa Dyah Balitung diperluas. Prasasti ini memperingati pemberian anugerah raja kepada Rakryän Hujung dyah Mangarak dan Rakryan Matuha Rakai Majawuntan, berupa sebidang tanah tegalan di Desa Kubu-kubu yang dijadikan sima.
Dikutip dari "Sejarah Nasional Indonesia II: Zaman Kuno", pembatasan daerah sima itu dilakukan oleh Dapunta Mañjala, Sang Manghambin, Sang Diha, Sang Dhipa, dan Dapu Hyang Rupin. Adapun sebabnya kedua orang itu mendapat anugerah raja ialah karena mereka itu telah berhasil mengalahkan Bantan.
Masalahnya sekarang ialah di mana letak Bantan itu. L-C. Damais pernah mengemukakan, dugaan bahwa Bantan ialah Bali. Sebagai alasan dikemukakannya kenyataan bahwa beberapa nama tempat dan nama jabatan di dalam prasasti tersebut terdapat juga di dalam prasasti-prasasti Bali, seperti Batwan, Burwan, Air Gangga, Sang Bukit, Kulapati, dan Rike.
Baca juga: Mengenal Perbedaan Mataram Islam dengan Mataram Kuno, Sudah Tahu?