Kenali 5 Kelompok yang Dilarang Terima Zakat Fitrah, Siapa Saja?

3 hours ago 2

loading...

ternyata ada 5 kelompok orang yang dilarang atau tidak berhak menerima zakat, salah satunya adalah hamba cahaya (budak/pembantu). Foto ilustrasi/freepik

Ada golongan yang berhak menerima zakat fitrah , dan ada juga golongan orang-orang yang tidak berhak bahkan dilarang menerimanya. Kenapa demikian dan siapa saja mereka yang tidak boleh menerima zakat fitrah ini?

Dalam kitab 'Fathul Qarib', Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy menjelaskan, “Adapun ada lima orang yang zakat tak boleh diberikan kepada mereka: (a) orang yang kaya uang atau pencaharian; (b) hamba sahaya; (c) Bani Hasyim; (d) Bani Muthalib; baik mereka menolak menerima seperlima dari 1/5 bagian ghanimah tidak boleh memberikan zakat kepada mereka, tapi mereka boleh mengambil sedekah biasa dan (e) orang kafir, pada sebagian naskah tidak sah zakat orang kafir.

Dan Orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggungan orang yang zakat tidak boleh zakat itu diberikan kepada mereka dengan nama fakir miskin , boleh memberikannya atas nama orang yang jihad atau orang yang berhutang misalnya.”(Fathul Qarib')

Maka disimpulkan yang tidak boleh menerima zakat fitrah ini yakni:
1. Orang kaya
2. Hamba cahaya (budak)
3. Bani Hasyim, yaitu Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan keluarganya
4. Bani Muthalib, yaitu kerabat Nabi SAW
5. Kafir

Jika ternyata lima golongan ini mendapat zakat fitrah, maka zakatnya tidak sah. Hal ini dijelaskan Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari dalam kitab Fathul Muin, "Apabila pezakat memberikan zakatnya sekalipun fitrah kepada orang kafir, hamba sahaya, Bani Hasyim, Bani Muthalib, maka pemberian di sini tidak sah sebagai zakat. Karena syarat penerima zakat hendaklah Islam, merdeka serta bukan dari Bani Hasyim atau Bani Muthalib. Sekalipun bani-bani itu terputus dari mendapatkan sebagian 0,04 persen dari ghanimah (harta rampasan perang)."

Hal ini berdasarkan hadis berikut ini

إِنَّ الصَّدَقَةَ لاَ تَنْبَغِي لِآلِ مُحَمَّدٍ، إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ

“Sesungguhnya zakat-zakat ini hanyalah merupakan kotoran manusia dan tidak halal diterima oleh Muhammad dan keluarga.” (HR. Muslim)

Namun menurut Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha dalam Ianatut Thalibin mengutip pendapat dalam Busya Karim disebutkan bahwa sekelompok ulama mengatakan bahwa jika mereka telah terputus mendapatkan ghanimah maka diperbolehkan untuk mendapatkan zakat. Sekalipun demikian, mayoritas ulama berpendapat tidak boleh kecuali sedekat sunnah biasa maka halal bagi keluarga Nabi Shallallahu alaihi wa sallam.

Baca Juga

Bolehkah Tidak Membayar Zakat karena Tidak Punya Uang?


Zakat Hanya untuk Orang Miskin

Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi dalam kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz yang dalam edisi Indonesia menjadi "Panduan Fiqih Lengkap" (Pustaka Ibnu Katsir, 2007M) mengatakan bahwa zakat fitrah tidak boleh diberikan kecuali kepada orang miskin .

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW pada hadis Ibnu ‘Abbas ra , ia berkata, “ Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum salat (‘Id), maka ia zakat yang diterima. Dan barang-siapa yang mengeluarkannya setelah salat, maka ia menjadi sedekah biasa.”[Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 148)], Sunan Ibni Majah (I/585, no. 1827), Sunan Abi Dawud (V/3, no. 1594].

Selanjutnya, zakat fitrah diwajibkan atas seorang muslim yang merdeka, yang memiliki kelebihan dari bahan makanan pokok untuk diri dan keluarganya selama sehari semalam, maka wajib baginya mengeluarkan zakat untuk dirinya dan untuk orang-orang yang di bawah tanggung jawabnya, seperti isteri, anak-anak, dan budaknya. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar ra, ia berkata, “Rasulullah SAW memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah dari anak kecil dan dewasa, orang merdeka, dan budak yang kalian beri nafkah.”[Irwaa-ul Ghaliil (no. 835)], ad-Daraquthni (II/141, no. 12), al-Bai-haqi (IV/161)].

Baca Juga

Hadis tentang Fakir Miskin, Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Wallahu A'lam

(wid)

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |